KASUS KORUPSI BUP, KEJARI BELITUNG TETAPKAN IR DAN YH JADI TERSANGKA

KASUS KORUPSI BUP, KEJARI BELITUNG TETAPKAN IR DAN YH JADI TERSANGKA

Spread the love

 

Belitung, wartakum7.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuahan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT PTBBI) Tahun Anggaran 2005-2019, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi pernyertaan modal ini, Kejari Belitung menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang yang berwenang dalam pengelolahan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT PTBBI itu. Dua orang tersebut yaitu IR 58 tahun dan YH berusia 40 tahun.

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia tahun anggaran 2005 sampai dengan 2019 atas nama tersangka IR dan tersangka YH,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri SH, melalui pers rilisnya, Rabu 23 Agustus 2023.

IR dan YH yang mana merupakan kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejari Belitung , yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp.5 miliar dan dari pihak swasta sebesar Rp.250 juta.

“Tersangka IR yang mana selaku Direktur Utama dan YH selaku Direktur Operasional di PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia, diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan  badan usaha milik daerah,” terang Riki Guswandri SH.

Riki Guswandri SH juga menjelaskan bahwa uang penyertaan modal ini seharusnya digunakan oleh PT PTBBI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan, menggerakan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap Pendapan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Akan tetapi pada kenyataannya, uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan  atau disalahgunakan untuk perusahaan lain yaitu, PT Mega Karya Cemindo, PT Billiton Industrial Global, PT Next Billiton Indonesia, KOP, dan kepentingan pribadi direktur utama PT PTBBI,” ucap Riki.

Dari perbuatannya ini, akhirnya negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, yang mana kerugian ini diketahui setelah dilakukan audit oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan hasil dari penyidikan Kejari Belitung.

“Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.285.902.356,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam perkara ini Kejari Belitung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Subsudair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi saat ini tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan (Lapas Cerucuk-red). Penetapan dan penahanan kedua tersangka IR dan YH berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Riki Guswandri,SH.*Budi/As