Kasus Penghadangan Di PIK, Bukan Anggota Laskar Merah Putih
Jakarta | Wartakum7.com – Sempat heboh Video ormas Laskar Merah Putih akan melakukan pengibaran bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) di hadang oleh petugas Sat Pol PP dan Kepolisian pada Selasa 17 Agustus 2012 bertepatan dengan Dirgahayu RI Ke-76 serta DKI Jakarta masih dalam status PPKM.
Namun Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan, mengatakan bahwa video yang beredar tidaklah benar. Lebih lanjut Guruh menjelaskan, bukan pengibaran bendera Merah Putih yang Polisi dan Sat Pol PP larang tetapi kegiatan tersebut akan berpotensi menjadi kerumunan massa, karena akan memancing warga sekitar dan lainnya untuk melihat kegiatan tersebut.
“Ini bisa jadi potensi cluster penyebaran Covid-19 dan penularan di Jakarta sudah menurun, mari kita jaga bersama,” imbuhnya.
“Saya pastikan sekali lagi yang Kami larang bukan pengibaran bendera Merah Putih tetapi potensi kerumunan massa yang akan terjadi dan jelas narasi video itu tidak benar”, tegas Guruh.
Sementara itu di temui terpisah Ketua Umum Laskar Merah Putih H Adek Efril Manurung SH, terkait video viral penghadangan LMP akan melakukan pengibaran bendera Merah Putih di PIK, mengatakan bahwa kejadian kemarin pada 17 Agustus 2021, mengatakan bahwa kejadian di PIK sangat disesalkan karena terjadi pada saat kita semua rakyat Indonesia sedang merayakan hari kemerdekaan RI ke 76 tetapi mereka mencoreng dengan kejadian tersebut, apalagi setelah Kami investigasi mereka bukan anggota dari Laskar Merah Putih seperti video yang beredar luas, mereka anggota dari Arsyad Cannu yang tidak memiliki Surat Tanda Berbadan Hukum (STBA) di Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut Adek “Kami Laskar Merah Putih meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas bagi oknum-oknum yang telah mencoreng nama bangsa ini dan telah mengaku sebagai anggota LMP dengan mengunakan atribut Kami”.
” Kepada semua anggota LMP dan masyarakat dimana pun berada untuk selalu mendukung penegakkan hukum oleh aparat terhadap oknum-oknum yang telah mengaku sebagai anggota LMP, mereka ilegal,” tegasnya.(Red)