Belitung,wartakum7.com- Maraknya aktivitas didalam Kawasan Hutan Produksi di Dusun Aik Rembikang,Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk yang mana kini telah berubah menjadi Ratusan Hektar perkebunan kelapa sawit,villa juga gudang yang diperkirakan milyaran rupiah berdiri dialam Kawasan Hutan Produksi Aik Rembikang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Mendanau Belantu belum dapat mengambil tindakan terkait maraknya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kepada Wartawan, Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya mengatakan belum bisa mengambil tindakan karena terbentur dengan UU Cipta Kerja (UUCK) yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
” Dalam Undang-Undang Cipta Kerja mereka yang beraktivitas dalam kawasan hutan diberikan waktu untuk mengurus izin selama kurun 2 (Dua) tahun terhitung sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. ” kata Bambang, di kantornya, jalan sijuk, Tanjungpandan, Selasa, (13/12/2021).
Ketika disinggung kepada Bambang Wijaya mengenai bangunan gudang yang berdiri dalam Kawasan Hutan Produksi dengan begitu gagah nya, Bambang menjawab tidak mengetahui terkait gudang tersebut. ” nanti kita cek kelokasi tentang perizinan gudang tersebut”, Ujar Bambang
Kepala Desa Air Seruk ketika dikonfirmasi media ini via telepon WahtsApp Prastia Yoga, mengaku tidak tahu terkait adanya jual beli lahan dalam Kawasan HP di desanya. Namun, yoga mengakui jika kawasan HP (Hutan Produksi) Di desanya sudah digarap sebelum dirinya menjabat Kepala Desa.
Saat disinggung mengenai bangunan gudang yang berdiri begitu megah dan kokohnya yang ada di dalam kawasan hutan produksi didesanya, ia mengatakan akan segera melakukan pengecekan terkait apa saja yang ada dihutan tersebut, ucap Yoga, Jum’at (16/12/2022).
AY yang mana disebut-sebut selaku pemilik bangunan gudang megah tersebut, sampai berita ini dinaikan belum berhasil dikonfirmasi.*(Tim)