Kebijakan Industri Beroperasi 100% Pacu Pasar Ekspor dan Penambahan Pekerja

Spread the love

Kebijakan Industri Beroperasi 100% Pacu Pasar Ekspor dan Penambahan Pekerja

Jakarta | Wartakum7.com – Kementerian Perindustrian proaktif melakukan monitoring aktivitas sektor industri yang beroperasi 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya ini sekaligus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk memantau sejumlah sektor industri yang berkategori esensial,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, (Selasa,28/9/21).

Dirjen IKFT menyampaikan, perusahaan yang ditinjau tersebut, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki. “Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100 persen,” tuturnya.

Menurut Khayam, kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100 persen sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor khususnya wilayah Eropa dan Amerika.

“Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua,” ungkapnya. Limpahan order tersebut menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga tahun 2023.

Oleh karena itu, kedua perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya. “Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang, dan akan ditambah menjadi lebih dari 6000 orang. Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah existing 5.400 orang,” sebutnya.

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya.

“PT GI dan PT SCI yang telah mendapatkan izin operasional produksi 100 persen telah melaksanakan protokol kesehatandan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik,” tuturnya. Kedua perusahaan ini memberlakukan protokol kesehatan yang mencakup 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga asupan makanan dan minuman sehat, serta menjauhi kerumunan), dan menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment) pada seluruh karyawan.

Sejauh ini, lanjut Khayam, tingkat vaksinasi karyawan di PT GI mencapai 95 persen untuk vaksin pertama dan 75 persen untuk vaksin kedua. Sedangkan tingkat vaksinasi karyawan di PT SCI sebesar 78 persen untuk vaksin pertama dan kedua. “Karyawan yang belum divaksin adalah penyintas Covid-19, ibu hamil, dan komorbid,” imbuhnya. PT GI dan PT SCI telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh karyawan untuk pengendalian kasus COVID-19.

Dari hasil kunjungan tersebut, pimpinan perusahaan mengungkapkan beberapa kendala terkait aplikasi PeduliLindungi. Misalnya, yang terjadi pada karyawan, antara lain sertifikat vaksin belum muncul, meskipun karyawan yang bersangkutan telah divaksin. Selain itu, sulitnya menginput NIK dan tanggal lahir pada saat pembuatan akun, gagal check-in, dan aplikasi crash.

Perwakilan manajemen PT SCI, Hardiono Arron mengungkapkan bahwa industri di Salatiga membentuk grup media sosial untuk saling berkoordinasi terkait kendala aplikasi PeduliLindungi dan masalah lainnya terkait peraturan PPKM. “Grup tersebut saling memberi solusi demi kelancaran operasional industri,” ujarnya.

Pada kunjungan tersebut, tim Ditjen IKFT juga mendapatkan penjelasan tentang implementasi industri 4.0 di PT GI dan PT SCI. Teknologi 4.0 yang telah diadopsi oleh perusahaan tersebut adalah penggunaan IoT, sensor (RFID dan barcode), robotic, dan real-time controlling. Implementasi industri 4.0 ini memberikan manfaat efisiensi cost per minute, quick response deployment, peningkatan produktivitas, dan peningkatan kualitas.

“Menurut PT GI, teknologi industri 4.0 dan tenaga kerja terampil dapat menjadi komplemen satu sama lain yang menyebabkan produktivitas perusahaan meningkat. PT GI berharap Kemenperin dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja yang berwawasan industri 4.0 bagi industri padat karya untuk meningkatkan daya saingnya,” papar Khayam.

Sejak tahun 2018, Ditjen IKFT menyelenggarakan kegiatan pembinaan terkait Making Indonesia 4.0 untuk membantu percepatan implementasi industri 4.0 pada perusahaan binaan. Pada tahun ini, PT GI akan menjadi salah satu perusahaan yang difasilitasi oleh Ditjen IKFT untuk meningkatkan kualitas proses bisnisnya pada kegiatan Bimbingan Teknis Lighthouse Industry 4.0.

PT GI akan mendapatkan bimbingan teknis transformasi manajer serta pengenalan dan asistensi adopsi teknologi 4.0 yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Dengan menjadi perusahaan peserta Bimbingan Teknis Lighthouse Industry 4.0, PT GI wajib bersedia menerima perusahaan lain yang ingin melakukan benchmark studi pembelajaran implementasi industri 4.0.(Hms/Dri)