Cirebon,wartakum7.com – Larangan kendaraan dinas berpelat merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan Biosolar. Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
Namun hal ini masih bisa terjual bebas di SPBU 34-45601 Desa Balad kecamatan Dukupuntang kabupaten Cirebon, tampak jelas dan santai petugas SPBU mengisi pertalite kendaraan motor plat merah pada hari minggu, 09/10/2022 sekitar pukul 15.18
Team media memdatangi pengawas SPBU pak Beny pada esokan harinya yang bertujuan untuk konfirmasi terkait apa yang di lihat awak media, pengisian pertalit pada kendaraan motor plat merah, tapi sangat di sayang pihak pengawas SPBU beny sedang ada tamu menurut salah satu karyawan SPBU, kami pun menunggunya selang 30 menit team media coba tlp wa pengawas di jawabnya sedang ada tamu tunggu, kami menunggu kembali jeda 30 menit kemudian awak media TLP kembali dijawab lagi ke Bank kami disuruh nunggu, sangat ironis pengawas beny mencoba mengulur-ulur waktu tidak mau di temui awak media, kami pun segera meninggalkan SPBU tersebutLarangan pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah.(Tim)