Bandar Lampung-Wartakum7.com.Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung H. Johan Nasri SE, menyikapi tentang adanya pemberitaan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai ketua LPM Lampung, sabtu (31/12/2022)
Berdasarkan pernyataan saudara Budi Indarto (28-12-2022) terhadap klarifikasi yang masih mengaku dan mengatakan bahwa Budi menegaskan, “Bahwa bila ada yang mengaku sebagai Ketua LMP Provinsi Lampung , itu bukan bagian dari laskar merah putih.”
Johan Nasri mengatakan bahwa pernyataan budi indarto atas pembekuan ketua LPM Johan Nasri. S.E itu adalah salah
“saya sudah dipecat nah ini perlu saya sampaikan rilisnya kronologisnya tentang laskar merah putih dari pusat sampai ke daerah, Markas daerah Laskar Merah Putih Provinsi lampung yang di sana dinyatakan bahwa saya sudah dibekukan” Ungkapnya
Musyawarah majelis tinggi dewan pendiri ditunjuk saudara HM Arsyad Cannu untuk memimpin dan sebagai ketua umum yang sah di dalam lembaga Laskar Merah Putih sebagai ketua umum periode 2019-2024
Ketua Johan Nasri menegaskan bahwa setiap anggota dan organisasi harus tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
“otomatis kami akan tunduk pada aturan tersebut saya duduk pada aturan tersebut karena aturan tersebut yang diikuti dalam satu organisasi kemasyarakatan atau NGO adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pendirian perlu diingat karena tidak ada aturan lain yang mengatur satu organisasi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga” Ucap Ketua LMP Lampung
Lebih lanjut Ketua LMP lampung berharap anggota LMP se Provinsi Lampung yang masih bersebrangan untuk bergabung kembali dan menegaskan jangan sampai kami perkarakan atau kami tuntut menyangkut 4 poin hak cipta yang sudah sah milik kami serta kami telah mengantongi kemenangan pada Pengadilan tingkat PTUN, PT.TUN, Dan M.A dengan keputusan Inkrah..
“Sudah saya sampaikan kami masih membuka peluang untuk bersilaturahmi kepada kami, kami bukakan pintu untuk bergabung, saya sampaikan ini apabila masih kurang puas terhadap statement saya silahkan kita beracara di pengadilan saya tunggu dan jangan sampai saya membuat satu tuntutan Apabila Anda melanggar 4 poin ini hak Cipta” Tutupnya(Alfian)