Surabaya | Wartakum7.com – 18 Januari 2024 lalu pengusaha property Surabaya, ‘crazy rich’ BS ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan korupsi pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bekerjasama dengan eks marketing dan pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Antam Surabaya yang juga sudah dalam tahanan.
Saya menghargai kerja keras Kejaksaan Agung RI jeli menetapkan pasal korupsi dan menahan Tersangka BS beserta komplotannya yang nyaris merugikan Negara 1 triliun lebih. Mewakili keluarga besar PJI saya mendukung, mengapresiasi dan mengacungi jempol atas kerja cerdas Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama tim Penyidiknya.
Sebaliknya saya sangat heran serta menyayangkan ulah Bung Hotman Paris dan Bung Sudiman Sidabuke yang menurut saya menyebarkan ‘opini pembodohan hukum serta menyesatkan publik’ melalui berbagai media massa mainstream dan media sosial yang pada intinya mengolok-olok Kejaksaan Agung seakan Kejaksaan Agung melecehkan Mahkamah Agung dan melecehkan hukum serta mengkriminalisasi kliennya.
Pernyataan Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke yang saya nilai menyesatkan publik pada intinya bermakna;
1. Kejaksaan Agung mempidanakan kliennya hanya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata Mahkamah Agung sampai tahapan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Budi Said.
2. Negara belum dirugikan karena emas 1.139 kilogram emas belum diserahkan ke kliennya, jadi belum memenuhi unsur pasal korupsi yang disangkakan terhadap BS.
3. Marketing dan Pejabat PT Antam memberi discount 20 persen serta mengatur pola jual beli diluar aturan PT Antam, dan hal itu sudah benar serta mengikat PT Antam.
4. Bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum.
Penilaian saya nyaris bertolak belakang dengan Hotman Paris dan Sidabuke.;
1. Bila dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi BS dan kawan kawan sudah dibuktikan sebelumnya, tidak mungkin Mahkamah Agung melecehkan kehormatannya dengan memenangkan gugatan Hotman Paris yang mewakili BS. Dan sebagai catatan, saya tidak menafikkan adanya unsur lain non hukum.
2. Sepengetahuan saya, pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Tipikor hanya mempersyaratkan unsur ‘dapat’ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan tidak harus ‘sudah’ merugikan keuangan Negara. Jadi cukup memenuhi unsur ‘dapat’ atau berpotensi merugikan keuangan Negara, sudah bisa dipidana.
3. PT Antam menegaskan tidak ada aturan promo discount. Sangat aneh dan mengundang tanya, faktanya eks marketing dan pejabat PT Antam Surabaya termaksud ‘ngotot’ tetap memberi discount besar ke BS?!. Jadi apa untungnya atau alasan kuat mereka?! Silahkan publik menilai. Sepengetahuan saya, tidak ada emas lantakan didiscount sampai 20 persen ………, Wouw…., fantastik?! Kalau benar, saya yakin berjubel crazy rich Indonesia dan luar negeri beli emas Antam.
4. Bila tindak pidana korupsi yang didugakan ke BS dan kawan kawan tidak terbukti atau vrijspraak, saya setuju BS digolongkan sebagai pembeli beritikad baik dan haknya harus dilindungi hukum. Namun bila sebaliknya, terbukti, saya harap para Tersangka dihukum seberat-beratnya.
Tahun 2018 Budi Said membeli 7,1 ton emas dari PT Antam Surabaya dengan termin pembayaran 73 kali senilai total 3,5 triliun. Dan menurut dirinya, dijanjikan discount 20 persen oleh marketing dan pejabat PT Antam Surabaya, namun PT Antam pusat tidak mengakui discount 20 persen tersebut dan hanya mengirimkan 5,9 ton emas disesuaikan nilai pembayaran Budi Said, tanpa discount.
Setelah beberapa tindakan hukum, Budi Said melaporkan oknum PT Antam Surabaya atas tindak pidana penipuan dan mereka telah dipidana kurungan.
Setelah mempidanakan oknum PT Antam Surabaya, Budi Said menggugat PT Antam melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan dikabulkan. Di tingkat banding dimenangkan PT Antam. Di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Budi Said. September 2023 lalu PK (Peninjauan Kembali) PT Antam ditolak, Budi Said yang diwakili Hotman Paris memenangkan gugatan terhadap PT Antam senilai 1,139 ton emas.
Namun pada 18 Januari 2024 lalu, pengusaha property yang dikenal sebagai pemilik Plaza Marina dan Apartemen Marina Surabaya itu ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan sampai sekarang atas dugaan melakukan kejahatan korupsi rekayasa dan persekongkolan jual beli emas PT Antam.
Sekarang yang bersangkutan melalui pengacara Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke, sedang menggugat pra peradilan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung atas penetapan Tersangka terhadap dirinya.
Melalui berbagai media mainstream dan media sosial, Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke menyebarkan opini menyesatkan publik yang saya maksudkan di depan.
UU TIPIKOR
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penulis:
Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI
(Persatuan Jurnalis Indonesia)