Tanggamus | Wartakum7.com – Dugaan Mafia Tanah, atas lahan HGU Eks PT. Tanggamus Indah sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan.
Paguyuban Persatuan Muakhian Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, kembali kirim laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus sekaligus meminta kejelasan laporan pada tanggal 13 Januari lalu, tidak di tindaklanjuti. Senin, 27 Juni 2022.
Paguyuban Persatuan Muakhian, Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, Arpan melontarkan kekecewaan atas kinerja dan sikap Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, dinilai selalu ingkar dengan janji. Tak sesuai janji politik saat pencalonan, berkomitmen membantu masyarakat dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, Arpan AR
“Saya sebagai Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, kecewa. Ketua DPRD Tanggamus tidak menunjukan sikap profesionalnya. “dalam masalah yang kami hadapi sebagai masyarakat adat, telah mengikuti prosedur yang baik. Tentunya, DPRD Kabupaten Tanggamus dapat melaksanakan RDP tentang adanya perusahaan yang ilegal, yang tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan yang terpenuhi sebagai perusahaan yang legal, salah satunya PT Tanggamus Indah,”kata Arpan.
Arpan melanjutkan, pada tanggal 13 Januari 2022, pihaknya melayangkan surat kepada DPRD Tanggamus untuk RDP. Pada tanggal 16 april 2022, pihaknya mempertanyakan RDP, sayangnya Ketua DPRD menjawab dengan alasan masih di luar kota (Jakarta). Dan memastikan setelah Idul Fitri, persoalan yang diadukan akan di tindak lanjuti, bersama Bupati dan Instansi terkait.
“Namun, pada kenyataannya sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Ketua DPRD Tanggamus. Saya mewakili masyarakat adat, persoalan eks lahan PT. Tanggamus Indah, banyak oknum ternama dan tokoh publik terlibat. Belum lagi, soal hak kewajiban PT TI kepada daerah, tak ada kejelasan. Maka, dimungkinkan hal ini yang dikawatirkan Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan,”ungkap Arpan.
“Dan perlu di tegaskan kepada Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan bahwa, UU 1945 tentang hukum adat, pasal 181 ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakatnya,”imbuh Arpan. (Alfian)