CIREBON wartakum7- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Ridwan, angkat bicara terkait revitalisasi pasar Caplek yang berada di desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pihak pemerintah desa Bode Lor dianggap terlalu dini dan terkesan memaksa. Kamis, (23/06/2022).
Seperti yang dikatakan Muhamad Ridwan, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, dirinya sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa Bode Lor, dalam hal ini Rofii selaku Kuwu (kepala desa). “terkait revitalisasi dan/atau relokasi pasar caplek Bode Lor terlalu dini, terburu-buru dan terkesan memaksa.”kata Ridwan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bode Lor hingga berujung pada pengusiran pedagang. Hal itu dikarenakan belum ada kesepakatan terkait revitalisasi dan Relokasi pasar tersebut dengan para pedagang.”jelasnya.
Sementara, usai unjuk rasa, Rabu (22/06/2022) pagi. Komisi II DPRD menerima perwakilan informal dari para pedagang pasar Bode Lor, yang mengadu ke Kantor Dewan di dampingi Kapolsek Kecamatan Plumbon.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan jajaran terkait guna membahas pemindahan pedagang ke pasar darurat. Untuk itu, Ridwan menekankan kepada Kuwu selaku kepala desa Bode Lor harus bijak dalam menyikapi hal ini agar kedepannya tidak terjadi polemik baru.
Disingung tentang perijinan, Komisi II menjawab dengan tegas perijinanan itu harus di tempuh dengan sesuai regulasi, kalau pun pembangunan pasar belum ada izin ya di tempuh dulu terkait per ijinannya,”tegas Ridwan.
Saya berharap permasalahan yang terjadi terkait Relokasi pasar baru ini,”dengan semangat kepala desa untuk membangun pasar tujuanya untuk mensejahtrakan warganya,tetapi dalam hal ini harus ada komunikasi antra pedangang dan pemerintah Desa untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.(Tim)