Purwakarta//Waratakum7.Com
Produk makanan olahan berupa chiken nugget merk “Salam” belakangan ini menjadi sorotan, pasalnya, produk yang didistribusikan oleh CV Pangan Berkah Sentosa (PBS) tersebut diduga berjamur dan tak layak untuk dikonsumsi.
ES, Salah satu konsumen yang pernah kecewa membeli produk tersebut beberapa hari lalu disalah satu warung di daerah Ciseureuh Purwakarta, ES yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis mendapatkan produk merk “Salam” tersebut dalam kondisi yang berjamur parah dan tak layak konsumsi, padahal masa expired dari chiken nugget merk salam tersebut masih panjang. ES pun langsung membuat komplainan dan mencari cotact person yang dapat dihubungi. Sampai pada akhirnya, salah seorang staf dari CV. PBS menghubungi ES dan memberikan “klarifikasi” terkait produk berjamur tersebut.
Rabu, 29/01/2024 Rifqi yang merupakan perwakilan dari PT. Pangan Berkas Sentosa bersama 4 orang rekannya dari divisi pendistribusian, menemui tim awak media untuk meminta hak jawab dan hak koreksinya.
Riqfi menjelaskan, jika pendistribusian produk mereka sudah sesuai SOP, adapun case yang terjadi pada ES merupakan kesalahan karena kurangnya edukasi kepada warung-warung pengecer yang mengakibatkan produk tersebut tidak didinginkan pada suhu tertentu.
“Untuk distribusi kami sudah melakukan sesuai SOP, namun kami akui kesalahan seperti ini memang beberapa kali terjadi” pungkasnya.
“Komplainan terkait produk berjamur kadang hingga 3-4 kalinya dalam setahun, dan itu kesalahan karena kurangnya edukasi kepada pihak pengecer” lanjutnya.
Terlepas dari itu semua, seharunya produk makanan olahan yang notabenenya merupakan makanan untuk dikonsumsi adalah produk yang sangat risqan, jika ada kesalahan dalam paking ataupun pendistribusian tentunya akan rentan terkena jamur, harusnya pihak perusahaan lebih mengedukasi kembali produknya sebelum didistribusikan ke masyarakat umum, bukan hanya memikirkan penjualan dan pemasaran saja.
Sebagai kita ketahui, setiap konsumen dilindungi haknya oleh undang-undang, dasarnya adalah Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Konsumen, barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Dalam hal lain, pelaku usaha tentunya dapat diberikan sangsi, baik sangsi administratif hingga sangsi pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain ancaman pidana tersebut, pelaku usaha juga dapat dikenakan hukuman tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen yaitu:
perampasan barang tertentu,
pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi,
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau
pencabutan izin usaha.
(Tim)