Korban Pengeroyokan Getok Pistol Oleh Oknum Dewan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jopie Amir sebut Hukum Tak Adil, Presisi Tak Berlaku Lagi

Korban Pengeroyokan Getok Pistol Oleh Oknum Dewan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jopie Amir sebut Hukum Tak Adil, Presisi Tak Berlaku Lagi

Spread the love

Tangerang | Wartakum7.com – Jopie Amir yang bertempat tinggal di Jl. Iskandar Muda Gang Bringin 2 Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum anggota dewan aktif dan pecatan Dewan dan berakhir digetok pistol hingga luka empat jahitan dikepala, Minggu, (19/9/2021).

Pengeroyokan tersebut terjadi dan dilakukan dirumah korban Jopie Amir, dimana saat itu Eva Emilia, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang bersama Pabuadi, bekas pecatan anggota DPRD Kota Tangerang dari PDIP karena terlibat narkoba, mendatangi rumah korban, Eva setelah sampai dirumah korban langsung merampas Handpon milik korban, namun korban mempertahankan handpon nya dengan bertubi-tubi Eva lakukan tamparan kepada muka korban selanjut nya disusul pemukulan oleh Pabuadi dengan menonjok muka korban, dengan posisi pasrah tidak melakukan perlawanan korban posisi baju ditarik-tarik sampai robek oleh Eva ditambah lagi Pabuadi menggetok kepaĺa korban menggunakan Sofguns (red)

Kejadian pengeroyokan yang naas dialami Jopie Amir tersebut, sebelumnya telah di laporkan ke pihak kepolisian mapolres metro Tangerang, dengan Laporan Polisi Nomer LP/B/1034/IX/2021/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dimana dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, namun sampai saat ini belum berstatus.

Kasus Jopie Amir yang sempat Viral di berbagai media dan ramai menjadi perbincangan, namun akhir-akhir ini setelah berbulan-bulan mendadak senyap, bahkan Jopie Amir selaku korban pengeroyokan telah dinyatakan dan berstatuskan menjadi tersangka.

Padahal dalam kasus tersebut pihak kepolisan Polres Metro Tangerang Kota sebagaimana yang dikutif dari Banten Poskota.co.id, Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Randy Ariana mengaku saat ini telah mengamankan senjata tersebut. Namun dia memastikan senjata tersebut tidak resmi atau ilegal.
“Sudah (diamankan) air soft gun ilegal,” singkat dia. Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.

Sementara Nefton Alfares Kapitan,S.H, Yanto Nelson Nalle,S.H, Dominggus Tobu Sahnitan,S.H dari Rajawali Kusuma Law Firm selaku Kuasa Hukum Jopie Amir saat Jumpa Pers, Sabtu (26/3/2022), berkaitan dengan telah distatuskan tersangka Klienya itu, bahwa langkah hukum yang akan dilakukan pihak nya minta digelar di bareskrim wasidik.

Dikatakan Nefton Alfares Kapitan,S.H, Pertama alat bukti apa yang akan menjadi gelar perkara sementara yang kita tahu berdasarkan saksi -saksi yang langsung di tempat kejadian perkara bahwa yang menganiyaya Jopie Amir adalah Eva, malah sebaliknya atau saling pukul memukul jopie hanya mempertahankan haknya yang mau direbut sama Eva yaitu Handpon nya.

Langkah kedua akan melakukan prapradilan terkait penetapan tersangka ini, karena kami melihat perlakuan hukum ini sangat tidak adil.

Ketiga proses penyelidikan kami juga akan kepropam, kami tidak menganggap klien kami benar tapi semua ini jelas, semua saksi empat orang saksi yang di panggil dan diperiksa adalah saksi yang sama, saksi yang diperiksa dilaporan nya Eva adalah saksi yang sudah diperiksa dilaporan Jopie Amir, Terang Nepton.

Kami akan bersurat keombudsman, kenapa dia ini terlapor masih bebas berkeliaran apakah karena dia pejabat apakah dia punya kemampuan finansial yaitu kami tidak tau tapi kita uji.

Kuasa Hukum Jopie Amri menyatakan ketidak puasan atas penanganan Hukum kepada klienya Jopie Amir, itu korban tapi malah berbalik jadi tersangka, sementara pihak pelaku sampai saat ini tidak ada kejelasan status nya entah itu mau di Sp3 pelimpahan nya tidak tau karna sampai hari ini sp2hp tidak dapet sama sekali.

Lanjut Nepton, Justru yang kami sayangkan yang duluan dapat Sp2hp Eva, na ini ada apa sebenarnya sistem penegakan hukum di republik ini, sangat janggal, janggal sekali ini perlakuan hukum yang tidak adil. karena Laporan pengaduan kepada Pihak kepolisian Jopie Amir itu dilakukan, selang dua hari Eva juga lapor.

Kalau kemudian statusnya Pak Jopie jadi tersangka tidak masalah, itu hasil pertimbangan nya mereka, tetapi kami juga minta keadilan doong atas laporan kami yang bertindak sebagai korban atas empat luka jahit dengan berlumuran darah kami minta keadilan, ini tindak lanjutnya secara profesional jangan terkesan bahwa pokok persoalanya diabaikan tetapi yang menjadi perkara-perkara yang itu hanya sifatnya apa yang kita minta itu yang dijalankan. Tegasnya.

Kalau kita berdamai semestinya mengakui kesalahan dan saling memaafkan bukan kemudian mencari kebenaran sendiri, ketika duakali ketemu mediasi date lock Pak Jopie ini selalu disudutkan permintaan dari pihak Eva ini, ini sudah terlanjur naik kemedia dia permintaanya semua di tarik, tetapi permintaan dia kami harus jalankan namun permintaan kami tidak mau dia jalankan ya ini bukan damai namanya, harusnya kepentingan-kepentingan nya terakomodir.

Harapan kami itu Presisi bukan hanya slogan tetapi itu benar-benar dijalankan, pintu masuk pertama masyarakat mencari keadilan itu dari kepolisian bagaimana dari pintu pertama saja sudah tidak dapat perlakuan yang tidak adil, jadi kami minta kepada kapolri pak kadiv Propam, ini fakta yang terjadi orang yang korban berbalik menjadi tersangka. Orang benar sudah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada ini adalah pelaku tindak pidana seolah-olah hukum ini tidak menyentuhnya karena sampai sekarang ini kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini sampai tahap mana, apa kekurangan nya apa kendalanya kita tidak tahu. Harapan kami itu slogan yang presisi dari kapolri itu benar-benar dijalankan biar keadilan itu boleh warga negara indonesia rasakan. Papar nya.

Dikesempatan yang sama Yanto Nelson Nalle,S.H, menambahkan, “kita ketahui bahwa luka serius dikepala klien kami, dimana kepala itu adalah bagian vital empat jahitan itu sangat fatal menurut kami, apalagi diketahui pengeroyokan dilakukan bukan hanya oleh tangan tetapi itu memakai senjata api berbentuk pistol, dari situ juga sudah sangat salah terlebih pistol itu illegal, maka dari itu kami akan tegakan hukum supaya terciptanya rasa keadilan. Ujarnya mengakhiri pembicaraan.

(Red)