Lubuklinggau | Wartakum7.com – Sebagai istri kedua yang kurang beruntung, LSI (27) yang diduga sempat di aniyaya oleh suaminya DYA (32) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Lubuklinggau dan berujung DYA dilaporkan kepada pihak kepolisian resort Lubuklinggau (25/2/22).
Diketahui LSI dan DYA kurang lebih setahun menjalankan permenikahan nya, mereka menikah pada 29 Desember 2021 lalu yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Muslimin dan Adam Feri.
Menjelang tahun 2022 tanggal 24 Februari kisaran pukul 18.00 WIB di Perumahan Griya Indah, Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau, DYA menganiaya LSI yang sebelumnya kejadian tersebut diduga ditenggarai lantaran adanya api kecemburuan DYA kepada LSI sehingga tetjadinya percekcokan dan berujung penganiayaan, dimana LSI istri kedua dari DYA dituding berselingkuh dengan laki-laki lain.
Menurut LSI, suaminya itu menuduh dirinya berselingkuh, hingga terjadilah perang mulut antara keduanya. Lalu, secara mengejutkan, lanjut LS, sang suami langsung melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya.
“Karena penganiayaan itu, menyebabkan luka di bagian hidung saya. Kemudian, DYA pergi meninggalkan saya sendiri di dalam rumah,” ujarnya.
Lanjut LSI, Setelah menerima perlakuan kasar DYA, dirinya berinisiatif mendatangi Rumah Sakit Dr. Sobirin, untuk melakukan visum pada hari itu juga dan berlanjut melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti dengan Laporan informasi : Li/10/11/2022/SPKT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, pada tanggal 25 February 2022 tentang tidak pidana penganiayaan.
Sementara Keluarga korban meminta kepada Bapak Walikota Lubuklinggau, agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Kemudian, kepada Bapak Kapolres Lubuklinggau, agar memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.
Hal ini juga mendapat respon dari Ketua Umum Lsm Bahtera Drs. Pakcik Hasibuan, saat dikonfirmai melalui telepon, minggu (20/3/22). Dirinya sangat menyangkan atas perbuatan DYA.
“Kita ketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN, semetinya memberikan sebuah contoh yang baik dimana sebagai pigur publik, dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum tersebut harus ditindaklanjuti, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya kita harus kawal terus sampai tuntas “, jelas nya.
Berikut terkait pernikahan, sebenarnya undang-undak telah mengatur bahwa pegawai ASN tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, sebagaimana di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Paparnya.*
(Ferry)