Bojonegoro | Wartakum7.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro menggelar razia kamar blok hunian narapidana. Razia tersebut dilakukan guna mencegah dan antisipasi adanya barang larangan yang masuk ke dalam Lapas. Razia dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia dengan menggandeng Sat Reskoba Polres Bojonegoro, Sabtu (20/05/2023).
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia menjelaskan jika razia ini guna mewujudkan Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah masuknya Narkotika. Maka dari itu Lapas menggandeng Sat Reskoba dalam melakukan razia kamar blok hunian narapidana.
“Razia dengan menggandeng sat reskoba polres bojonegoro dalam rangka menciptakan kondusifitas lapas dan mencegah adanya barang yang terlarang di dalam lapas. Razia ini juga untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan zero halinar,” ucap Rony Kurnia.
Disinggung terkait adanya 4 napi yang bukan berasal dari Bojonegoro menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli truk melalui sosial media, Rony kurnia menegaskan jika 4 napi tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga sejak tanggal 6 Mei 2023 dan sudah tidak ada di Lapas Bojonegoro.
Selain itu, Rony Kurnia juga menegaskan jika para napi tersebut bukan asli penghuni Lapas Bojonegoro melainkan dari Lapas lain yang dipindahkan ke Lapas Bojonegoro. Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah menyerahkan proses hukum kepada Polres Purbalingga. Sehingga, Lapas Bojonegoro tidak ada sangkut pautnya terhadap 4 napi tersebut meski sebelumnya 4 napi itu sempat menghuni Lapas Bojonegoro.
“Kita bersinergi dengan polres purbalingga dan kejadiannya sudah bulan Februari 2023 lalu. Kita langsung berkoordinasi dan berhasil kerjasama dengan Polres Purbalingga untuk mengungkap kasus penipuan yang sudah kita tindaklanjuti tersebut. Kita juga telah memeriksa yang bersangkutan dengan melakukan BAP serta kita jatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya untuk proses hukum kita serahkan pada polres purbalingga dan Lapas Bojonegoro tidak memiliki wewenang untuk memproses hukum terhadap empat napi itu,” imbuh Kalapas Bojonegoro.
Untuk mencegah kejadian tersebut, Lapas Bojonegoro memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan intens terhadap narapidana dua kali dalam satu minggu dan rutin menggelar razia pada kamar blok hunian napi dengan tujuan untuk mempersempit pergerakan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas. Selain itu, Lapas Bojonegoro juga terus bersinergi dengan Polres Bojonegoro dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Jika ditemukan gangguan kamtib, maka langsung kita tindak dan kita serahkan ke pihak Kepolisian.
(Sardiono)