LSM,KBPT,DPD-Kabupaten Tanggamus Lampung,Layang kan Surat Kali ke Dua nya Kepihak Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung

LSM,KBPT,DPD-Kabupaten Tanggamus Lampung,Layang kan Surat Kali ke Dua nya Kepihak Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung

Spread the love

 

Tanggamus -Wartakum7.com.Lembaga Suadaya Masyarakat, Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM, KBPT) layang kan sura Kali kedua ke pihak Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dana Bos yang di kelola oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung, Senin/23/10/2023.

LSM KBPT,DPD-Kabupaten Tanggamus Lampung,mempertanyakan tindak lanjut surat laporan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Negara, melalui Dana Bos,di SMPN 2 Kecamatan Pugung, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kejari Tanggamus.

Sebelum nya tim anggota LSM KBPT, DPD-Kabupaten Tanggamus,sudah pernah mempertanyakan 16 hari kerja setelah surat laporan kami di terima, kami menanyakan ke bidang setap Intel kejari Kabupaten Tanggamus,
jawabannya,nanti kita pelajari dulu tentang surat laporan dari lembaga kallian,dan sempat dia meminta nomor telepon kami dan kami berikan, sampai saat ini tidak ada satu pun dari pihak Kejari Kabupaten Tanggamus yang menghubungi anggota ataupun ketua dari LSM KBPT DPD-Kabupaten Tanggamus, untuk memberikan keterangan sudah sejauh mana penanganan ataupun menindaklanjuti surat laporan dari LSM KBPT DPD-Kabupaten Tanggamus, tentang Dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana Negara melalui Penyaluran dana Bos,di SMPN 2 Kecamatan Pugung.

Sementara itu,keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus,
bagian Irban II sudah pernah menindak lanjuti surat laporan dari LSM KBPT DPD-Kabupaten Tanggamus,Ita,nama panggilan dari bidang Irban II bersama tim telah melakukan kroscek di lokasi, membenarkan surat laporan lampiran photo atau Gambar atas Dugaan kerusakan di SMPN 2 Kecamatan Kotaagung.

Menurut keterangan dari Heni,selaku kepala sekolah SMPN 2 Kecamatan Pugung ketika tim dari Irban II menanyakan,kenapa gedung sekolah sampai kelihatan tidak terawat begini, tuturnya.

Heni, selaku kepsek SMPN 2 Kecamatan Pugung,kami tidak sanggup ngerehap karna kerusakan nya terlalu berat,dan kami alihkan dana pemeliharaan tersebut ke taman dan mubeler rehap korsi dan meja ungkapnya,
selain itu dia juga menjelaskan bahwa tahun 2021, kami pernah mengajukan melalui dinas pendidikan untuk rehab berat melalui Dana DAK,tapi sampai saat ini belum dikasih ujarnya, ketika pihak Irban II menanyakan,apakah pihak sekolahan pernah mengajukan melalui proposal,Heni menjawab,Tidak Pernah,kami hanya bicara secara lisan melalui kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Disitu kami menduga,kepla sekola SMPN 2 Kecamatan Pugung, senghaja menhindar dari fakta di lapangan,beribu macam mencari alasan, untuk menghindari jeratan Hukum yang di perbuatnya selama tiga tahun menjabat.

Musannip Amran selaku Ketua LSM, KBPT, DPD-Kabupaten Tanggamus menjelaskan ke Awak Media,Berdasarkan surat pengaduan kami tertanggal 18 September 2023:
126/DPD -KBPT/TGMS/lX/2023, dengan lampiran Gambar atau Photo indikasi dugaan terlapor, Kepala Sekolah,SMPN 2 Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan
1.Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi

2.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

kami mohon kehadapan bapak Kejari Kabupaten Tanggamus, dan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus,untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Bumi Begawi Jejama ini, (Alfian)