M81 Law Firm Tetap Eksis Memberikan Bantuan Hukum “ Pro Bono ” Kepada Masyarakat
Jakarta | Wartakum7.com – Ditengah keadaan pandemi Covid-19, M81 Law Firm masih tetap eksis menjalankan amanat Undang – Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu memberikan Bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya “ Pro Bono.”
Salah satu masyarakat yang telah menerima bantuan hukum dari M81 LawFirm yaitu Ibu Arie yang sedang sakit – sakitan mengalami permasalahan hukum lantaran harta dari almarhum suaminya dikuasai oleh saudara iparnya sendiri sampai tabungan Taspennya pun tidak dapat dicairkan.
“ Saat saya datang ke kantor M81 Law Firm diterima oleh Advokat Jun fi.SH.CLA.,CLI. dan Karmin.SH.,MH. Setelah berkonsultasi dengan Advokat dari Kantor M81 Law Firm mereka langsung bersedia menangani perkara saya tanpa biaya apapun dan saat ini telah membuahkan hasil yaitu tabungan taspen almarhum suami saya berhasil dicairkan untuk saya gunakan mengobati penyakit saya dan membiayai kehidupan saya dan anak saya sehari – hari,” ujar Ibu Arie dengan rasa terharu.
Selain kami menjalankan apa yang menjadi amanat Undang – Undang tentang Advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu Dewan Pembina kamipun bapak Jendral TNI (Pur ) DR. Moeldoko dan Ibu Dian Novita Susanto selaku Pimpinan di M81 Law Firm selalu mengingatkan kami agar mengutamakan memberikan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, ujar Jun Fi. SH.,CLA.,CLI salah satu Advokat di M81 Law Firm.
Moeldoko 81 Law Firm ( M81 Law Firm ) adalah Firma Hukum yang bergerak dibidang Litigasi dan Non Litigasi. Berdomisili di Jakarta yang terdiri dari para Advokat yang telah berpengalaman dibidangnya beserta tenaga – tenaga ahli hukum profesional yang berpengalaman di bidang hukum.
M81 Law Firm dibentuk bertujuan menjadi Lembaga Pemberi Jasa Hukum dan Konsultan Hukum yang siap melayani masyarakat dalam mencari keadilan. (**/Jf/M81LF)