Kota Tangerang | Wartakum7.com – Pengajuan pengahapusan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 501/2018 tanggal 17 November 2018 yang menggunakan alas hak tanah yang tidak sesuai dengan kelengkapan administrasi secara yuridis dipertanyakan, pasalnya di duga tidak obyektif dan rugikan pemilik tanah.
Hal ini, dalam C. 1920 Persil 90.d Kelas 28, tercatat di leter C kelurahan Tahun 1983 terlampir atas nama Sudin Rinan (SR), namun sayangnya dalam lahan tersebut NIB telah dipakai atas nama salah satu perusahaan TM yang terindikasi ada rekayasa kepentingan oknum tidak bertanggungjawab yang merugikan pihak pemilik tanah.
Tertuang dalam Gambar Ukur (GU) yang menjadi prodak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang saat ini menjadi permasalahan, sebagaimana ada tanda tangan Lurah Pakojan dan Stample kelurahan Pakojan jadi muara pertanyaan, bahkan keganjilan yang sempat ditepis Lurah Pakojan yakni Yayat S, terkait tanda tangan berikut Stample kelurahan dimana itu bukan pihak kelurahan yang membuat tanda tangan maupun stample.Namun perkataan Yayat selaku Lurah Pakojan, belum bisa di pertanggungjawabkan, karena ketika Kuasa pemilik tanah saat meminta keterangan tertulis kepadanya, Yayat tidak membuatkan sekalipun sebelumnya Yayat menyuruh kepada Kuasa SR harus mempermohonkan kepadanya secara tertulis dan Yayat baru akan membuatkan keterangan terkait tanda tangan dan stemple yang dipalsukan dalam GU produk BPN tersebut, tapi Yayat terkait itu semua masih menyimpan misteri malah komunikasipun menjadi sulit.
“Saya meminta waktu pak, untuk mengkroscek kaitan tanda tangan dan stemple, saya harus menyamakan dan membuka berkas terlebih dahulu, walaupun ada perbedaan”, ungkap Yayat Lurah Pakojan, Rabu (7/12/22).
Demikan perihal NIB pada objek tanah Sudin Rinan (SR) banyak kekeliruan, sehingga sebelumnya Kuasa SR yang sempat mengadukan kepada DPRD Kota Tangerang, walau diketahui para pihak sempat di undang oleh DPRD Komisi 1 Kota Tangerang dalam rapat Dengar Pendapat, Senin (5/12/22) diantaranya yang hadir BPN Kota Tangerang, pihak Kecamatan Kunciran dan Kelurahan Pakojan serta pemilik tanah dan kuasanya berikut jurnalis dan Lsm serta Advokat Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA).
Dalam rapat dengar pendapat yang di hadiri Dewan Komisi 1 yakni, Ketua Komisi Junadi dari Partai Gerindra, Fauzan dari Partai Amanat Nasional (PAN), TB. Mansyur Abubakar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berlangsung dan dinyatakan ada keganjilan Pidana diungkap Pauzan.
Lebih lanjut, Komisi 1 akan panggil pihak-pihak yang berkaitan dan meminta keabsahan silsilah pada syarat yuridis yang dipermohonkan kepada BPN, walaupun dalam rapat dengar pendapat pihak BPN yang diwakili Sumirah, dan tidak mau menunjukan data asli dengan alasan bukan kepentingan Hukum.
Ketidak profesionalan petugas BPN Kota Tangerang yang melakukan pengukuran untuk melahirkan NIB, yang di ajukan pemohon yakni TM, tidak pernah ada pelibatan pihak kelurahan saat dilokasi, dan tiba-tiba dalam GU tertuang adanya tanda tangan Lurah dan stample Kelurahan Pakojan yang diduga didipalsukan.
Jaeni Kuasa RS kepada wartawan, mengatakan terkait Gambar Ukur atau GU yang telah dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang sangat tidak relepan dan terindikasi palsu.
“Bagaimana tidak prosedur yang harus ditempuh untuk penentuan GU semestinya administrasi yang dapat di pertanggungjawabkan secara yuridis, bukan cenderung asal-asalan apalagi keterangan lurah menyatakan itu ada tandatangan maupun stemple yang tidak diakuinya berarti jelas dong palsu”, Beber Jaeni.
Permasalahan terjadi karena pihak Badan Pertanah Negara Kota Tangerang yang terkesan tidak profesional demikian juga lurah pakojan menciptakan unsur kekeliruan pada GU yang telah nimbul yang terkesan tidak konsisten, Ungkap Jaeni.
“Dengan lahirnya GU pada salah satu perusahaan yang menjadi produk BPN tentunya merugikan pemilik tanah, sehingga nyata-nyatanya menyulitkan kepentingan, apakah pelayanan harus seperti ini dengan mempermainkan masyarakat kecil, miris kita melihat keadaan seperti ini”, jelasnya.
Ia juga berharap jika ada oknum petugas yang melakukan penyimpangan di BPN Kota Tangerang harus adanya tindakan dari Kakanwil ATR/BPN Banten agar supaya ada efek jera.
“Ya harapan saya karena kepentingan yang sangat vital terkait NIB ini tidaklah main-main, ini menandakan kepemilikan yang bisa dijadikan tolak ukur tanpa kecuali, jadi betapa susahnya kita sering dipimpong oleh petugas dan dibikin cape padahal kita ketahui mereka petugas yang ada di BPN harus nya melayani tanpa membuat pusing, yang pasti kita selalu dengar apa itu Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimana dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada BPN”, tutupnya.
Sementara perihal ini, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas sehingga keadilan atas hak pemilik tanah bisa diraih dan tidak menyusahkan warga masyarakat yang di dzolimi kepentingannya hal itu dinyatakan Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Navizha SH., SE., MM, Kamis (8/12/22).
Kita ketahui bahwa sebelumnya pihak BPN melalui petugas atas nama Cucu dan Sudito yang mewakili Kakan BPN kota Tangerang, berkaitan denga Gambar Ukur (GU) di C. 1920 yang diajukan pihak pemohon salah satu perusahan bahwa telah kita dengar sangat jelas Nomor Identifikasi Bidang (NIB) telah diblokir dan tidak diteruskan lagi”, Ujar Bahru
Lanjutnya, sebenernya tidak perlu diperdebatkan lagi dalam hal ini, akan tetapi untuk para mafia yang melakukan penyimpangan dengan melancarkan kepentingan menindas dan dzolim ini perlu di pidanakan satu persatu dan perlu di laporkan juga kepada ATR/BPN Kakanwil Banten, dimana Kakanwil harus menindak tegas oknum petugas BPN Kota Tangerang yang mecoba bermain dan melakukan penyimpangan di luar jalurnya, karena itu berdampak negatif dan sangat jelas merugikan pemilik tanah, Tegasnya mengakhiri pembicaraan.
(Red)