Sukabumi – Wartakum7.com. – Maraknya penjualan Wifi id atau Hotspot dengan memanfaatkan jaringan PT Telkom Indonesia, yang diperjual belikan tanpa seizin pihak terkait, Para Pelaku (Oknum Konsumen) terancam dijerat Pidana.
Hal tersebut tertuang dalam Undang – undang Telekomunikasi Pasal 32 ayat (1) bahwa “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, yang digunakan di Republik Indonesia wajib memperhatikan teknis berdasarkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku”.
Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”
Pasal 55 menyebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.
Seperti yang disampakan ,ujang Nama Samaran, salah satu warga sukabumi saat ditemui di rumahnya, pada Rabu 15 Februari 2023 menjelaskan bahwa, modus para pelaku Awalnya memasang jaringan Internet Telkom (Indihome) dengan Kuota serta biaya bulanan yang bervariasi.
“Kemudian jaringan internet itu disebar luaskan ke rumah – rumah menggunakan fiber optik serta berbagai alat pendukung lainnya yang berfungsi sebagai penguat sinyal.
Dengan administrasi pemasangan mulai dari 100 hingga 200 ribu dan biaya perbulan mulai dari 50 sampai 150 ribu,” tutur dia.
Bunga menambahkan, penyalahgunaan jaringan internet tersebut tidak sampai disitu saja. Para oknum juga turut memperjual belikannya berbentuk kode vocer dengan harga mulai dari 2000, 3000, 5000, hingga 20 ribu.
“Mereka terlena dengan usahanya saat ini, dengan biaya pembayaran bulanan 600 ribu untuk Kuota 50 Mbps ke pihak telkom. Dia bisa mendapat keuntungan puluhan juta rupiah,” kata dia.
Sejauh ini lanjut ujang, tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait atas maraknya penjualan Wifi/Hotspot yang diduga ilegal tersebut khususnya yang ada di sukabumi.
“Malah saya curiga, diduga ini ada keterlibatan pihak tertentu. Karena hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari Pihak Telkom dan mustahil hal ini tidak diketahui,” tandasnya
Sementara Kepala Cabang PT Telkom Indonesia Cabang Cibadak, Irpan, saat dihubungi via whatsapp menegaskan bahwa, sebaiknya terkait dugaan penyalahgunaan jaringan internet tersebut di komunikasikan terlebih dahulu dengan pengelola.
“Temui dulu pengelolanya kemudian tanya izin ISP dari Kominfo nya, kalau tidak ada laporkan segera dan kami sangat mendukung langkah itu. Telkom sendiri menunggu perintah eksekusi dari kominfo kalau yang disalahgunakan itu jaringan telkom,” jelasnya.
Agus ali.