Wartakum7.com – Bojonegoro – Proyek pengerasan jalan di Dusun Karangpoh, Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo yang dibiayai dengan dana desa anggaran tahun 2022, senilai 32 juta lebih, kembali mendapat sorotan, pada senin (27/2/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah uruk dan padel yang digunakan untuk pengerasan jalan tersebut diduga menggunakan material dari penambangan tak berijin alias ilegal.
Begitu juga dengan adanya matrial jenis tanah padel yang digunakan untuk pengurukan bagian tengah JUT diantara cor kanan kiri di Dusun Karangpoh tersebut.
Sebagaimana diakui oleh salah seorang Warga Desa Jawik bahwa matrial tanah uruk dan padel tersebut berasal dari salah satu galian c di wilayah kabupaten Ngawi
“Iya mas tanah uruk ini memang dari sana,” jawab salah seorang Warga desa setempat yang enggan menyebut namanya, pada Senin (27/2/2023).
Agung Nugroho, salah seorang aktivis yang berkewajiban bela negara dan sekaligus merupakan Pendiri Lembaga Pengawas Lingkungan Hidup menjelaskan, tak sedikit pejabat yang dipidana lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.
“Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Berarti pihak yang mengerjakan proyek telah melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” Tegasnya.
Sementara itu, kades setempat saat dikonfirmasi, awak media melalui akun whatsapp-nya., pak inggi ijin konfirmasi batu padel nya itu dari mana ya apa betul dari ngawi. ”
jawab kades , Gk tahu dari mana .pungkasnya
[ REPORTER SARDIONO / TIM ]