Belitung, Wartakum7.com- Joperianta Tarigan melalui Kuasa Hukum Pelapor Dedy Cornelius Tua Purba SH, melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung ke Kepolisian Resor (Polres) Belitung.
Laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/07/1/2025/Reskrim tertanggal 6 Januari 2025.
Kuasa Hukum Pelapor Dedy Cornelius Tua Purba SH kepada awak media mengatakan, bahwa kronologis kejadian bermula ketika kliennya Joperianta Tarigan datang kerumahnya dan bercerita bawasannya dia merasa diduga ditipu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Kuasa Hukum Pelapor mengutip pembicaraan antara Joperianta Tarigan dan oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan katanya lagi menangani proses proyek rumah sakit di jalan Cengkeh.
“Kami tidak tahu dimana lokasi pembangunan rumah sakit tersdbut, namun waktu itu klien saya beranggapan itu benar. Intinya masalah itu fiktif atau tidaknya kan itu masih diduga,” ujar Dedy Cornelius Tua Purba SH, Senin 13 Januari 2025.
Dedy Cornelius Tua Purba SH juga menegaskan, bahwa awal kasus dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 tahun lalu, saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan ditelpon oleh oknum anggota DPRD tersebut, tetapi tidak diangkat. Kemudian, teman oknum anggota DPRD Belitung itu atas perintahnya datang kerumah Joperianta Tarigan untuk menyampaikan tujuan bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung ingin meminjam uang sebesar Rp 40 juta.
Kemudian klien saya pun langsung bergegas ke ATM BRI di Air Merbau untuk mentransfer uang Rp 40 juta tersebut ke oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung tersebut, akan tetapi uang tersebut dikirim melalui rekening istrinya.
Lebih lanjut, pada tanggal 20 Oktober 2024 pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dan dengan jaminan surat tanah. Pada tanggal 24 Oktober 2024 klien saya transfer kembali ke oknum DPRD Kabupaten Belitung Rp 50 juta, pada tanggal 3 November 2024, sebesar Rp 10 juta, serta pada tanggal 5 November 2024 sebesar Rp 30 juta, dan pada tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 15 juta.
“Setelah itu sampai sekarang oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung tersebut belum ada niat untuk mengembalikan uang klien saya dengan total kerugian mencapai Rp 165 juta, sedangkan janjinya untuk pengembalian dengan tempo selama 1 bulan,” terangnya.
Sementara itu, pelapor Joperianta Tarigan juga mengatakan terdapat beberapa hal yang membuat ia geram. Bagaimana tidak beberapa kali ia mencoba menagih menanyakan haknya selalu mengakatan sedang diluar daerah dan nomor telepon saya sempat diblokir oleh dia.
“Setiap kali ditagih ngomongnya saya lagi di Palembang, saya lagi di Singapura, saya lagi di Jakarta. Sedangkan saya niat bantu dia, jadi saya bantu cari pinjaman juga. Sekarang ini istri saya juga sudah risih banyak yang nagih ke saya juga. Karena uang itu juga saya pinjam dari teman saya,” kata Joperianti Tarigan.
Joperianti Tarigan mengatakan bawasannya dalam hal ini tidak ada bunga dalam proses ini, yang hanya dia (Tarigan-red), inginkan adalah sejumlah uang yang dia kirimkan itu dikembalikan utuh.
“Tidak ada bunga, saya hanya ingin uang yang dia pakai balik lagi dengan total Rp 165 juta. Jadi uang yang saya transfer kepadanya itu tolong dikembalikan. Itu saja,” jelas Joperianti Tarigan kepada awak media.*Tim