Belitung,wartakum7.com- Berawal dari ketidak puasanya, dr.Vencius Tan anak dari salah seorang pasien yang bernama Viki Susanti, kepada oknum perawat RSUD dr.H.Marsidi Judonono membuat dr.Tan angkat bicara, pada hari,Rabu, tanggal 8 Februari 2023.
Menurut dr.Tan dirinya merasa tidak puas terhadap pelayanan salah seorang perawat yang sedang bertugas saat itu, awalnya saya sedang menjenguk ibu saya yang sedang dirawat pada selasa sore (07/02/2023) diruangan Rukam Kelas II, No.10 RSUD dr. H. Marsidi Judono.
“Sesampai saya diruangan dimana ibu saya sedang dirawat, ibu saya meminta agar saya melihat hasil pemeriksaan dirinya, karena saya juga seorang dokter umum lalu saya meminta kepada perawat ruangan untuk melihat rekam medis ibu saya, namun sangat disayangkan ketika saya mau membuka hasil rekam medis ibu saya untuk membaca, tiba-tiba diambil oleh oknum perawat tersebut seraya melarang tidak boleh dibaca dengan alasan peraturan rumah sakit,” ujarnya.
Lanjut dr.Tan, ketika saya menayakan tentang aturan apa yang melarang untuk tidak bisa melihat dan membaca rekam medis ibu saya kepada perawat tersebut, ia tidak dapat menjelaskan aturan mana yang melarang. ” pokoknya ada aturan yang melarang ” sebut Vencius Tan menirukan jawaban perawat berinisial E itu.
“Padahal, berdasarkan Permenkes nomor 269/ Rekam Medis, Pasal 10, Ayat 2, informasi tentang identitas diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri”, ucap dr.Tan
Ketika dikonfirmasi media ini kepada dr.Hendra selaku Direktur RSUD dr.H.Marsidi Judono, via pesan WahtsApp dan Via Telepon WhatsApp sesampai berita ini ditayangkan tidak mendapatkan jawaban.* Tim