Gambar Ilustrasi
wartakum7.com – Bojonegoro – Dikabarkan kalau Pengadilan Agama (PA) setempat menerima 42 pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 ini. Dispensasi nikah itu salah satunya diajukan oleh 2 siswi SMP yang hamil duluan. 21 Februari 2023
Karena hamil duluan itu kemudian orangtuanya memilih menikahkan mereka. meskipun diketahui mereka masih usia pelajar, pihak orang tua tetap memilih jalur atau dengan cara, mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama Bojonegoro.
Kejadian siswi hamil di luar nikah, menyaring suara sumbang masyarakat, kejadian tersebut tentu telah mencoreng nama baik, sebut salah satu SMP di .Bojonegoro
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu siswi, namun di SMP tersebut, terdapat ada 2 murid yang diketahui hamil di luar ikatan pernikahan dan kejadian ini rame menjadi buah bibir masyarakat.
Penyebab terjadinya hubungan seksual di usia muda, seperti kasus di Bojonegoro, diantaranya berkaitan dengan adanya paktor kurang pengawasan sehingga terjadi pergaulan bebas, hal ini tentu menjadi satu keprihatinan jika terjadi pada anak muda masa sekarang!
Ketua Panitera Pengadilan Agama Kota Bojonegoro,Sholikhin jamik. Saat di konfirmasi awak media. mengungkapkan, Dengan alasan dasar sebut, faktor ekonomi dan pendidikan yang masih rendah, menjadi salah satu penyebab utama adanya pengajuan diska bagi warga di kabupaten Bojonegoro.
Sebagian diantara mereka atau sebut pemohon Diska, merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua dengan alasan tidak kuat Membiayai untuk melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA. Pungkasnya
[ Reporter Sardiono ]