Bekasi | Wartakum7.com- Dapati informasih, masih beredarnya pil setan atau biasa disebut Narkotika Daftar G di wilayah Kota Bekasi.
AKBP Farlin Toruan Kasat Narkoba Polres Metro, menanggapi soal maraknya obat keras di wilayah Kota Bekasi pada Selasa (09/012023).
Farlin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait peredaran obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer yang masih beredar.
“Akan tindak lanjuti,” kata Farlin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Bahkan menurutnya, Predaran Narkotika G, Sebelumya pernah ditindaklanjuti Satresnarkoba.
“Rata rata udah tutup. Kalau masih ada tolong di Informasi kan,” ungkapnya.
Diberitakannya sebelumnya, diduga praktek peredaran Obat Keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer mulai marak kembali di wilayah Kota Bekasi salah satunya.
– Jalan Insinyur Haji Juanda Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
-Jalan Caman Raya Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
-Jalan Raya Jati Mekar Jati Keramat Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi
-Jalan Rawa Bambu Bulak Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Diketahuu Obat Thamadol HCI ini merupakan jenis obat keras dan dilarang dijual tanpa resep dokter.
Dari penelusuran tim awak media terdapat toko berkedok Kios Kosmetik yang diduga dengan bebasnya menjual obat keras jenis Thamadol HCI dan Eksimer. tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Mirisnya, terdapat toko yang terindikasi menjual obat keras dengan lokasinya berada-beda, ada juga lokasinya tidak jauh dari kantor polisi (Polres-red).
(Hdr/Red)