Tanggamus –Wartakum7.com. Suami sah dari wanita muda beranak satu yang dibawa lari oleh oknum Kepala Pekon (Desa) Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ‘TB’ resmi melapor ke Polres Tanggamus atas dugaan perzinahan terhadap istrinya. Senin 26/06/2023.
Saat diwawancarai oleh pihak media ini ‘TB’ menyampaikan bahwa benar dirinya telah melakukan Laporan resmi ke instansi penegak hukum yakni Polres Tanggamus dan semua bukti sudah diserahkan.
” Benar, saya sebagai suami sah dari ‘A’ , hari ini melaporkan ke polisi terkait istri saya dibawa lari oleh oknum Kepala Pekon, bukti -bukti i sudah saya serahkan semua dan ini ada Surat Laporan saya,” ungkap TB.
Sisi lain Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro yang diwakili oleh Sekretaris DPD LPKNI Parta Irawan saat memberikan tanggapan atas pelaporan Oknum Kepala Pekon Kejadian yang diduga telah terjadi perbuatan Amoral dan tidak patut yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Kejadian tersebut, Parta Irawan berharap agar Laporan ‘TB’ dengan nomor:
LP/GAR/B/210/VI/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Bisa dilakukan penindakan tegas, dan demi tercapainya kepastian hukum.
” Pokoknya sudah jelas, si TB sudah buat Laporan resmi ke Polres, tinggal kita pantau perkembangannya, kami dan kita semua tentu berharap agar APH bisa tegak lurus dalam menangani kasus ini,” kata Parta.(Alfian)