SERANG – Pelaku pengeroyokan terhadap Rohiman (38), warga Kampung Panyebrangan, Desa Panosogan Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hingga kini terkesan tidak tersentuh hukum.
Sedangkan Rohiman selaku korban, telah membuat laporan di SPKT Polres kabupaten serang pada 11 agustus 2022, sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor : LP/B/519/VIII/2022/SPKT Satreskrim / Polres Serang / Polda Banten,” ujarnya.
Awalnya jum’at (4/11) sudah ada upaya penangkapan tetapi tidak ketemu dirumahnya para pelaku,”
“Pelaku datang ke Polres, senin (7/11) tetapi tidak ada penahanan para pelaku hingga kini bebas berkeliaran,” ucapnya.
Padahal kasusnya telah terjadi 3 bulan lalu, bahkan pelaku masih belum di tangkap aparat berwenang, saya berharap kepada pihak kepolisian meminta kepastian hukum,” harap Rohiman kepada awak media, Rabu (9/11/22).
Sementara itu, penyidik Polres kabupaten serang, saat dikonfirmasi awak media melalui whatsApp mengatakan, “nanti saya jelaskan kepelapor Rohiman,” ucapnya
Ditempat terpisah, divisi Hukum KOPASGAT sekaligus penasehat Hukum dari PPWI NASIONAL Ujang Kosasih pada saat diminta pendapat hukumnya melalui telepon menyampaikan bahwa menurutnya dalam pasal 170 KUHP berisikan orang yang melakukan kekerasan secara terbuka dan bersama-sama diancam kurungan lima tahun enam bulan,penyidik dapat menahan para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan tersebut, karena ancaman pasal 170 KUHP diatas lima tahun,” tutup Ujang kosasih.
(Red)