Sukabumi, – Wartakum7.com – Menanggapi adanya pemberitaan dibeberapa Media Online dan yang tayang di Sudutlensa . Com edisi tanggal ( 16/03/2024) tentang dugaan tidak adanya cash back dalam persidangan di PTUN Bandung beberapa waktu lalu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sukabumi angkat bicara pasalnya didalam isi pemberitaan yang ditayangkan ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan apa yang diberitakan.
Kabid Pemerintahan Desa,Hodan Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya ,Rabu ( 19/03/2024) kepada awak media mengatakan bahwa memang benar dalam fakta persidangan pengacara dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku Tergugat DR.Sepranaja.SH.MM saat itu mempertanyakan kepada dirinya bahwa apakah dalam MOU antara penyedia jasa dengan desa ada cash back atau tidak, dirinya benar menjawab tidak ada.
Akan tetapi itu dalam hal menjawab pertanyaan dari Pengacara Tergugat tentang isi didalam MOU antara penyedia jasa dengan desa,karena yang saya baca dalam MOU tersebut memang tidak ada pasal yang mengatur tentang cash back dan selanjutnya Pengacara Tergugat kembali mempertanyakan seandainya ada bagaimana,dan dirinya menjawab bahwa itu tidak boleh.
“Substansi pertanyaan dari pengacara pemkab itu adalah tentang isi MOU bukan tentang hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Inspektorat karena itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab,akan tetapi dirinya hanya menjelaskan isi MOU tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang cash back,” Tuturnya.
Masih kata Kabid Pemerintahan Desa Hodan Pirmansyah ,dalam persidangan dirinya menjelaskan kode rekening 03.01.06 adalah untuk kegiatan bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin sedangkan 03.01.07 adalah untuk pelatihan / penyuluhan / sosialisasi pada masyarakat dibidang hukum.
Jadi hal tersebut harus diperjelas kembali dari awal oleh Desa mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan dari awal perencanaan, Musdus, Musdes yang dituangkan dalam RKPDes dan APBDes sehingga kegiatan apa yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan kode rekening yang seharusnya.
“Mengapa dirinya menjelaskan tentang kode rekening tersebut,dirinya beranggapan bahwa dikarenakan kegiatan bantuan hukum tersebut telah diatur didalam Permendes Nomer 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 mencantumkan bahwa pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak,warga lanjut usia, suku dan Masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel,kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya dan hal tersebut merupakan suatu yang baru di kabupaten Sukabumi.
Adapun menurut Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa terdapat kode rekening tersebut yaitu kode rekening 03.01.06. Pihak pemkab khususnya dpmd masih mencari formulasi atau kriteria untuk siapa saja yang bisa menjadi penyedia jasa bantuan hukum tersebut yang sesuai dengan aturan yang ada dengan memperhatikan kewenangan desa.
Jadi disini jelas berbeda antara kode rekening 03.01.06 dengan kode rekening 03.01.07 untuk itulah perencanaan yang ada di desa dari awal harus sudah sesuai dengan kode rekening yang akan diterapkan untuk melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan.” Pungkasnya.
Agus ali