Tangerang | Wartakum7.com – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya pada BAB II Pasal 2 tentang Kedudukan RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Kelurahan, diakui dan menjadi mitra kerja kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.
Para Ketua Forum RT RW dari 7 Kelurahan se Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mengadakan Silaturrahmi dan Konsolidasi yang diikuti oleh para Ketua RT, Ketua RW, Ketua Kader Posyandu, Guru Ngaji, Amil dan Marbot di Rumah Makan Anto Jaya Neglasari Kota Tangerang, Jum’at,18/11/2022Ahmad Suryani Ketua RW.01 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, inisiator Silaturrahmi dan Konsolidasi mengundang para Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Amil dan Marbot Masjid se Kecamatan Neglasari guna membahas terkait kesejahteraan.
Pasalnya, menurut Ogi bahwa apa yang dirasakan oleh para Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Amil serta Marbot terkait stimulan yang mereka terima dari tahun ke tahun sangat jauh dari kata sejahtera.
Angka stimulan yang kami terima dari tahun Ketahun itu sangat jauh dari kata sejahtera, diantaranya Ketua RT sebesar Rp. 350.000/bulan, Ketua RW sebesar Rp. 500.00/bulan, Guru Ngaji Rp. 350.000/bulan, Amil, Amil Rp. 350.000/bulan, Marbot Rp. 350.000/bulan dan bahkan Kader Posyandu Rp. 66.000/bulan yang semuanya diberikan pertiga bulan sekali, Maka melalui silaturrahmi dan Konsolidasi kami mendorong kepada Bapak Walikota Tangerang sebagai orang kami di Pemerintah Kota Tangerang agar dapat memperhatikan kami sebagai pemerintah paling bawah yang berhadapan langsung dengan warga.
Dari hal diatas, demi kesejahteraan kami mendorong agar stimulan yang kami terima dapat diusulkan dan naikan dengan tarif sebagai berikut, Ketua RT menjadi Rp. 1.050.000, Ketua RW.1.500.000, Kader Posyandu Rp. 1.400.000, Guru Ngaji Rp. 1.050.000, Amil Rp. 1.050.000, Marbot Rp. 1.050.000.
“Dalam pertemuan in, kami hanya menyampaikan satu persepsi yang sama dengan para ketua Forum RT, RW, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Amil dan Marbot terkait kesejahteraan yaitu menaikan stimulan yang kami usulkan ke pemerintah Kota Tangerang” ungkap RW Ogi
Sementara Ibu Yani kader Posyandu Kelurahan Karangsari, dengan mata berkaca-kaca menyampaikan curhatannya didalam forum, bahwa rasa perhatiannya sangat mendalam untuk ikut menjaga lingkungan dengan melakukan berbagai kegiatan posyandu, kemudian terkait kesejahteraan yang di terima oleh para kader posyandu sangatlah jauh dari kata sejahtera karena stimulan yang diterima nya sebesar Rp. 1.000.000 itu pun habis di bagikan oleh kader bahkan kita sampai harus merogoh kantong sendiri kalau ada kegiatan dilingkungan.
“Saya bersyukur, melalui forum RT dan RW ini kami merasa ada yang memperhatikan, semoga apa yang kita usulkan itu dapat di realisasikan demi kesejahteraan kita semua” ucap Yani penuh semangat.
Diakhir Silaturrahmi dan Konsolidasi ini, para Peserta Forum menunjuk langsung saudara Ahmad Suryani Ogi untuk menjadi Koordinator Asosiasi Forum RT, RW, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Amil dan Marbot Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, yang kemudian hasil dari Silaturrahmi dan Konsolidasi ini dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Camat Neglasari.
Dum- (Ahmad Suja’i)