Pemerintah Persiapkan Subsidi Gaji Rp 1 juta Bagi Pekerja
Jakarta | Wartakum7.com – Pemerintah akan kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja, sebesar Rp 1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang mempersiapkan BLT ini agar segera cair.
Langkah itu disebut sebagai respons pemerintah terhadap pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4. Pembatasan ini terjadi di Pulau Jawa, antara lain Jakarta, Tangerang Selatan, Tangeran, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Tegal, Semarang, Magelang, Yogyakarta, Sleman, Surabaya, Malang, Kediri, Blitar, dan Batu.
“Karena terjadi penurunan aktivitas masyarakat, terhadap ekonomi dan daya beli buruh. Maka, kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” katanya dalam konferensi pers,(Rabu,21/7/21).
Siapa Penerima Subsidi Gaji? Ida menyebut, subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya bergaji di bawah atau tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan, maka angka tersebut digunakan sebagai batas kriteria upah.
Selain itu, pekerja formal yang menerima bantuan ini ialah yang berada di sektor non-esensial dan non-kritikal. Khususnya yang terdampak pandemi. Seperti sektor industri, barang konsumsi, barang jasa (terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Ida menegaskan bantuan ini hanya diperuntukan bagi yang berada di wilayah PPKM Level 4. Ada pun daftar wilayah yang masuk kategori level 4, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus warga negara Indonesia atau WNI. Sebagai bukti, calon penerima diwajibkan menyertakan nomor induk Kependudukan alias NIK.
Cara Daftar Penerima Subsidi Gaji Agar terdaftar sebagai penerima subsidi gaji, pekerja harus terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja. Pekerja harus menyertakan bukti nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang aktif sampai Juni 2021.
Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank aktif. Nantinya, perusahaan pemberi kerja akan menyetorkan data rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Upah terakhir pekerja akan dilihat dari laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Ida, data calon penerima memang paling tepat bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan. “Data ini adalah yang terbaik dan dapat diakses serta dipertanggungjawabkan,” katanya.
Setelah itu, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker RI.
Bagaimana Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun dalam rangka pemberian subsidi gaji ini. Nilai subsidi gaji bagi masing-masing direncanakan Rp 1 juta.
Pekerja mendapat bantuan tersebut sejumlah Rp 500 ribu per bulan. Namun, bantuan ini akan dicairkan sekaligus dua bulan. “Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta,” ujar Ida
Subsidi tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Pemerintah akan menyalurkannya melalui bank penyalur. Caranya dengan pemindahbukuan dana, dari bank penyalur ke rekening penerima pekerja. “Melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank milik negara),” ucapnya.
Saat ini pemerintah sedang membuat payung hukumnya, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Koordinasinya dengan Komite Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah juga pernah memberikan subsidi upah. Langkah ini sebagai upaya menekan kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 29,4 triliun untuk program bantuan subsidi upah kepada 12,2 juta pekerja. (Red)