Belitung, wartakum7.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Mendanau Belantu belum bisa mengambil tindakan terkait maraknya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kepada Wartawan ini, Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya ketika dikonfirmasi terkait maraknya perkebunan kelapa sawit di hutan produksi, mengatakan belum bisa mengambil tindakan karena terbentur UU Cipta Kerja (UUCK) yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
” Dalam UUCK mereka yang beraktivitas dalam kawasan hutan diberikan waktu untuk mengurus izin selama kurun 2 tahun terhitung sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. ” kata Bambang, di kantornya, jalan sijuk,Tanjungpandan, Selasa, (13/12/2021).
Perambah kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit akan dikenakan denda sejak mulai penguasaan lahan. ” Jika dalam kurun waktu dua tahun sejak diberlakukannya UUCK tidak mengurus perizinan, maka, gakkun yang akan turun ” kata Bambang.
Saat ini, KPHL Belantu Mendanau sedang menginventarisir siapa-siapa saja yang merambah kawasan hutan produksi di
Aik Rembikang, Desa Air
Seruk, Kecamatan Sijuk, Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Dari ratusan hektar perkebunan kelapa sawit milik AM disinyalir 56 hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi.
Diketahui dalam kawasan hutan Produksi di Air Rembikang, tidak saja terdapat ratusan hektar perkebunan kelapa sawit yang diduga milik AM, HN, tapi juga terdapat Villa dan gudang pengolahan ikan yang diduga milik AY.*(Tim)