Kota Tangerang | Wartakum7.com – Lantaran merasa ditipu setelah dua tahun terus menerus dijanjikan akan diberikan Proyek dan tak kunjung terealisasikan, Apipi Saputra atau AS (31) korban laporkan pemilik Yayasan ke Polisi.
Dengan iming-iming akan diberikan proyek dari dana Hibah Provinsi untuk pengerjaan kontruksi bangunan sekolah, sampai pemilik Yayasan kelabui korban dengan meminta sejumlah uang sampai dengan ratusan juta untuk pengikat.
Berawal dari seorang inisial S selaku pemilik Yayasan Tunas Muda Unggul yang beralamat di Kp. Sarakan Rt 01 Rw 08 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kab. Tangerang, yang menawarkan kepada korban yakni AS yaitu proyek dana Hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten, yang terjadi pada 18 April 2020.
Hal tersebut membuat jengkel AS, dengan modus operandi yang dilakukan pelaku (S), sebelumnya terbilang sangat menjanjikan apa yang dikatakan pelaku walau berakhir tidak terbukti, korban merasa jenuh dan pada saat meminta uangnya dikembalikan akan tetapi S terus menerus janji akan mengembalikan tapi tidak tepat dengan janjinya itu, sehingga AS melaporkan S ke Aparat Penegak Hukum (APH) Porles Metro Kota Tangerang Polda Metro Jaya.
Dimana sebelumnya S meminta sejumlah uang kepada AS sebesar Rp. 4.25.000.000 rupiah, dengan secara bertahap diberikan kepada S, dengan di iming-imingi akan dikasih proyek hibah, mulai dari harga 5 Miliar sampai 18 Miliar.
“Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, agar supaya menjadi efek jera dan tidak terjadi adanya korban-korban baru lagi”, Ujar AS.
Sambung AS, bahwa dirinya mengatakan masih banyak korban selain dari padanya yang memang belum melaporkan perbuatan S kepada pihak kepolisian.
Saya sudah tidak percaya dengan perkataannya Sukmara karena dua tahun sudah, kita dikelabui dan dibohongi dengan janji palsu, bahkan permintaan uang tersebut menurut dia diperuntukan untuk orang Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang menjabat, yakni Tabrani dan tim kesana-kesananya Wahidin juga, Beber AS.
Terpisah saat dihubungi S, beberapa hari yang lalu Via Washapp, terkait dirinya sudah dilaporkan kepolisi, S mengakui hal itu dan menurutnya tak gentar karena permasalahan tersebut berantai, bahwa keuangan yang diberikan dari AS sebagian disetorkan ke Kepala Dinas Pendidikan Propvinsi dan mantan Gubernur Banten.
“Silahkan saja tidak masalah, soalnya ini berantai ada kaitan dengan pak Tabrani dan Wahidin”, pungkas pemilik Yayasan itu dengan penuh percaya diri.
Ia juga menyatakan bahwa berkaitan dengan keuangan yang di dapat dari korban bukan hanya dirinya saja bahkan ada keterlibatan tim orang dinas provinsi selaku penjembatan.
Sementara S dilaporkan, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1380/X/2022/PMJ Restro Tangerang Kota pada hari Rabu 9 Oktober 2022, Penipuan dan atau Penggelapan.
Lebìh lanjut keterkaitan Kadisdik Provinsi dan mantan Gubernur Banten yang dinyatakan S, sampai saat ini belum terkonfirmasi, hingga berita ini di tayangkan.
(Red)