Pemkab Mojokerto Dan KPPBC Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Mojokerto Dan KPPBC Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Spread the love

Mojokerto, wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa 11.173.436 batang rokok. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan total nilai keseluruhan adalah sebesar Rp.14.555.424.180,-.

Selain itu terdapat juga hasil sitaan lain yang berupa 1.500 kg tembakau iris ilegal siap pakai dan 338 liter minuman beralkohol. Barang-barang yang diamankan itu merupakan hasil operasi penindakan selama Desember 2023 sampai Juli 2024.

Rudy menjelaskan Bea Cukai telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. ( Mojokerto Raya ).

Modus pelanggaran diantaranya menggunakan pita cukai yang sudah dipakai ( bekas ), pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya misalnya rokok jenis SKM di lekati dengan pita cukai rokok jenis SKT.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pemkab oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, dan PJ Walikota Mojokerto Ali Kuncoro dan jajaran forkompimda. Termasuk Kasatpol PP Taufiq, Satpol PP Kota Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kota Surabaya.

Pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Rabu ( 14/8/2024 ).
Sedangkan untuk pemusnahan utama dipusatkan di perusahaan pengelola limbah PT. Hijau Alam Nusantara ( HAN ) yang dilakukan selama tiga hari, di Desa Mandiri Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan ini ditujukan untuk menjaga keadilan bagi pengusaha rokok dan usaha cukai sejenis, mengingat para produsen rokok legal sudah mematuhi kewajiban dan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.

“Upaya ini merupakan aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal,” ujar Rudy.

Sementara itu, Bupati Mojokerto melalui arahannya mengucapkan terima kasih karena Kabupaten Mojokerto telah dipilih sebagai lokasi pemusnahan Barang Milik Negara Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Bupati Ikfina juga mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah teritorinya. Hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Tim Gabungan Khusus yang terdiri dari berbagai lintas stakeholder di jajaran tubuh perangkat daerah Kabupaten Mojokerto dengan support optimal dari unsur Forkopimda.

“Pemberantasan rokok ilegal ini sudah menjadi komitmen kita bersama sedari awal, ini penting kita tindak, karena keberlangsungan mereka akan semakin berdampak terhadap hal-hal negatif bagi seluruh sektor, khususnya di sektor sosial-ekonomi Kabupaten Mojokerto,” ujar Bupati Ikfina. ( END ).