Gisting – Wartakum7 .com.Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi, M.M., menghadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting. Kamis 26/9/2024)
Hadir juga dalam kegiatan tersebut
Ketua dan Jajaran BAWASLU Provinsi Lampung, Ketua dan Jajaran BAWASLU Kabupaten Tanggamus, Para Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, atau yang mewakili, PJ. Sekdakab Tanggamus, Asisten dan Kepala OPD terkait, dan Para Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, M.M., dalam sambutannya mengatak ucapan terimakasih kepada BAWASLU Provinsi Lampung yang telah melaksanakan kegiatan ini. Setelah dalam seminggu ini secara berturut-turut telah dilaksanakan kegiatan terkait netralitas dan kampanye damai, yaitu Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU Tanggamus, Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus dan hari ini kita laksanakan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pilkada
serentak tahun 2024.
Pilkada Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Untuk itu dibutuhkan stabilitas Keamanan diseluruh wilayah dan hal ini perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban dalam keadaan kondusif.
Harapan saya, seluruh Jajaran Bawaslu yaitu bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai
amanah Undang-Undang ,terangnya.
Pj Sekda menambahkan , berbicara tentang Desa, Pemerintah Indonesia dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki nawacita yang selaras untuk pembangunan Indonesia titik utama dari pembangunan Indonesia menurut Nawacita adalah desa.
Desa atau Pekon merupakan
ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Hal ini tertuang dalam UU tentang Desa
yang terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu, desa diberi kewenangan
untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermudah desa dalam
mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Didalam UU tersebut juga diatur bahwa Kepala Desa harus
Netral disetiap Pemilu termasuk Pilkada.
Kami dari Pemerintah Daerah senantiasa berupaya serius memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Pemerintah Daerah juga senantiasa merespon persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh masyarakat. Ini tentu menjadi komitmen kami pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan visi
dan misi kami dalam upaya meningkatkan taraf hidup
masyarakat secara merata,
ujarnya”.(Alfian).