PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH KABUPATEN TANGERANG BERDIRI DI LAHAN SENGKETA

PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH KABUPATEN TANGERANG BERDIRI DI LAHAN SENGKETA

Spread the love

Tangerang Kabupaten | Wartakum7.com – Gedung perguruan tinggi Muhammadiyah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di jalan Syekh Nawawi ( Jalan Pemda ) KM 04 No 13 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, diduga berdiri di atas tanah sengketa hal ini terlihat dengan kedatangan kuasa hukum ahli waris Loa A Yoeh untuk melakukan pemasang plang yang bertuliskan “Tanah Ini dalam Pengawasan Kantor Hukum Ilhammudin.S.H dan Partners”, Rabu (2/2/2022).

Selaku kuasa hukum dari ahli waris Loa A Yoeh, Ilhammudin, S.H memberikan penjelasan pemasangan plang ini dilakukan karena sebelumnya kami telah berupaya beberapa kali, untuk menemui pihak yayasan dari Universitas Muhammadiyah di tingkat Provinsi bahkan sampai ke tingkat pusat untuk mengadakan pertemuan, mediasi dan bermusyawarah agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik secara kekeluargaan” ucapnya

Sambungnya namun sampe detik ini dari pihak Muhammadiyah tidak merespon & tidak ada itikad baik untuk bermusyawarah, malah kami dipermainkan di lempar-lempar sudah seperti bola, kami tidak suka di perlakukan bgini oleh sebab itu kami tempuh lewat jalur hukum, dengan cara melakukan pemasang plang sebagai bentuk peringatan dari kami selaku kuasa hukum, agar pihak Muhammadiyah berharap bisa duduk bersama untuk menyelesaikan terkait permasalahan lahan ini secepatnya agar tidak berlarut-larut.

Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tanah ini ke Mabes Polri serta Kejaksaaan terkait mafia-mafia tanah, karena di sini banyak pihak yang bermain dah termasuk ke arah pidana pemalsuan dokumen, penyerobotan, dan pengrusakan. Kami sedikitpun tidak merasa takut dengan ancaman dari mereka kepada ahli waris & pengacara sebelum kami akan tetap maju memperjuangkan apa yang menjadi hak para ahli waris dari Loa A Yoeh.

Kami memiliki data & bukti otentik yang kuat berupa Girik C Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Persil 503, Peta bidang dan surat pernyataan dari mantan lurah pertama H.Mustaqim dan para ahli waris belum pernah melakukan tranksaksi jual beli kepada siapapun, sementara pihak Muhammadiyah mengakui memiliki sertifikat, tetapi dengan persil yang sangat berbeda yaitu 2018, hal ini tidak sesuai & tidak singkron dengan Persil para ahli waris, “tuturnya

Keseluruhan tanah yang di miliki ahli waris seluas 14 HA hanya lahan yang disengketan seluas 4.300m2 yang di kuasai oleh pihak Perguruan tinggi Muhammadiyah, Pada saat pemasangan plang ini pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah sedang tidak berada ditempat sehingga kami tidak bisa memintai keterangannya,

Sementara itu ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkatnya, Ketua Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah, Drs. Jaka Supriyanta, M.Far, Apt mengatakan, “Perkara ini sudah ditangani oleh pihak legal Muhammadiyah, silahkan tanya langsung dengan legal,” ucapnya

(Tommy)