Peringatan Harganas Ke-29, Bupati Mojokerto Ajak Cegah Stunting Dari Lingkup Keluarga

Peringatan Harganas Ke-29, Bupati Mojokerto Ajak Cegah Stunting Dari Lingkup Keluarga

Spread the love

Mojokerto,wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengikuti acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang ke-29 tahun 2022 secara virtual, Kamis (7/7) pagi dari Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. Peringatan Harganas ke-29 kali ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Usai mengikuti agenda peringatan Harganas ke-29 secara virtual, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen dukungan pendampingan keluarga berisiko stunting. Penandatanganan juga dilakukan di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menyampaikan, memaknai Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 tahun 2022 ini sebagai momentum untuk membangun keluarga berkualitas, serta memberi pemahanan seluruh pihak tentang pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dalam menjadi sasaran utama pembangunan keluarga.

“Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas berketahanan dan sejahtera yang hidup dalam lingkunganĀ  yang sehat pada setiap tahapan kehidupan sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan,” ungkapnya.

Peringatan Harganas ke-29 kali ini yang mengusung tema ‘Ayo Cegah Stunting, Agar Keluarga Bebas Stunting’, lanjut Ikfina, tema ini dinilai sangat tepat dalam mengatasi satu problem, yakni tingginya stunting. “Tema ini sangat tepat disusung dalam momen ini mengingat salah satu problem besar di indonesia adalah tingginya stunting,” tuturnya.

Bupati Ikfina menjelaskan, berdasarkan data SSGI tahun 2021, stunting skala nasional saat ini di angka 24,4 persen. Sementara Presiden RI telah menetapkan target nasional 2024 mendatang stunting turun 10 persen.

“Menurut data SSGI tahun 2021 stunting skala nasional 24,4 persen, yang mana menjadi target nasional ditetapkan oleh bapak Presiden RI tahun 2024 menjadi 14 persen. Demikian juga stunting di Jatim masih di angka 23,5 persen. Di Kabupaten Mojokerto prevalensi stunting mencapai 27,4 persen,” jelasnya.

Bupati Ikfina mengatakan, terjadinya stunting tidak hanya aspek kesehatan yang mempengaruhi. Tetapi juga kondisi ekonomi, perilaku masyarakat, budaya dan kondisi lingkungan masyarakat.

“Dapat dianalogikan apabila masyarakat sejahtera secara ekonomi, maka kebutuhan gizi keluarga dapat terpenuhi. Jika masyarakat memiliki kebiasaan dan budaya Pola Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), makan dengan gizi seimbang, Wanita Usia Subur (WUS) dan rematri cukup gizi, disiplin minum TTD dan zat besi, pemberian asi esklusif, hidup di lingkungan yang bersih sehat dan melestarikan alam, tidak terjadi perkawinan usia anak, setiap Pasangan Usia Subur (PUS) tidak melahirkan terlalu muda atau terlalu tua, tidak terlalu banyak anak dan jaraknya tidak terlalu dekat (4T), maka keluarga dan anak-anaknya akan sehat dan tumbuh kembang dengan baik dan akan terhindar dari kasus stunting,” tandasnya.

Selain itu, Ikfina juga menyampaikan, beberapa permasalahan terkait dengam keluarga untuk mencegah stunting, yakni terksit dispensasi kawin. “Dispensasi kawin ini perlu mendapat perhatian lebih, karena adanya budaya, tradisi perjodohan stigma perawan tua, pendidikan, kemiskinan, dampak negatif globalisasi danĀ  kemajuan IT.

“Selain itu, faktor pergaulan bebas dan adanya perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019 yang semula usia minimum calon pengantin 16 tahun meningkat menjadi 19 tahun. Juga terkait perceraian, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan banyaknya kasus perpisahan adalah karena ketahanan keluarga yang rapuh,” imbuhnya.

Ikfina menekankan, ketahanam keluarga sangat diperlukan oleh keluarga dalam menghadapi permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat. “Ketahanan keluarga merupakan gambaran kemampuan keluarga dalam memenuhi segala kebutuhan keluarga yang berkaitan dengan kebutuhan dasar,” cetusnya.

Ketahanan keluarga yang dimaksud, lanjut Ikfina, ketahanan keluarga yang baik, meliputi ketahanan legalitas dan keutuhan keluarga. ( END )