Badau, wartakum7.com- Keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Pratama Unggul Sejahtera (PT. PUS) Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Belitung menuai sorotan. Ini lantaran perusahaan yang menguasai sekitar 700 hektar diduga kuat belum memiliki HGU perkebunan. Padahal perkebunan sudah berjalan tahun 2009 lalu.
Kepala Desa Sungai Samak, Alek Saputra tak menampik kemungkinan PT. PUS belum memiliki HGU Perkebunan Kelapa Sawit. ” sepanjang pengetahuan saya, PT. PUS belum memiliki HGU ” terang Alek Saputra melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu, (19/11/2022).
Lantas, Alek meminta agar PT. PUS mempercepat pengurusan HGU, karena menurutnya, dengan adanya HGU itu PT. PUS memiliki legalitas akan keberadaan perkebunan kelapa sawit di desanya.
Sayangnya, pihak Perusahaan enggan memberikan tanggapan terkait dugaan perkebunan PT. PUS belum mengantongi HGU. Humas perusahaan Arinsyah yang sempat dihubungi media ini beberapa waktu lalu tidak memberikan tanggapan. Dihubungi melalui sambungan telpon, Telpon Seluler miliknya hanya terdengar nada sambung, pesan singkat yang dikirim awak medi tidak mendapat balasan.* AS/yan