Belitung,wartaku7.com– Fachruddin Victori selaku Pimprus ( Pimpinan Redaksi ) btb ( Belitung Televisi Berita ) akan membuat laporan secara tertulis terkait adanya dugaan KKN pada pelaksanaan Proyek Padat Karya Pembangunan Bahu Badan Jalan yang berlokasi di Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung. Kamis (3/11/2022)
Menurut Victory Berdasarkan Undang – Undang Pokok Pers Tahun 1999, atas Dasar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, atas dasar Undang – Undang Nomor, Nomor 31 Tahun 2001, atas dasar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu, Melaporkan perihal tersebut ke Pihak Kajagung RI, ditembuskan ke pihak Kajati pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Belitung, Laporan secara tertulis disampaikan oleh Fachruddin Victory ke kajaksaan negeri Tanjungpandan Belitung, keberadaan surat tersebut ditembuskan ke Pihak Kajagung, ke pihak Kajati Provinsi Bangka Belitung, dan Ditembuskan pada Pihak PPK 2.2 Kabupaten Belitung.
Fachruddin Victory saat bertemu dengan media ini dikantornya menegaskan, Hakekat adanya sebuah pembangunan sebuah Proyek Padat Karya merupakan, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Kovid 19, Pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dalam peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar permukiman. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Kabinet tanggal 9 Februari 2021,
Hakekat adanya pembangunan sebuah proyek, selain itu juga ingin menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin di Perdesaan. Untuk menjaga daya beli masyarakat di Perdesaan, menurut Presiden, Pemerintah melakukan dua cara yang bergerak simultan yakni penyaluran program perlindungan sosial dan mempercepat pelaksanaan Program Padat Karya Tunai, yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat kita. Secara kasat mata, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Proyek Pengecoran Bahu Jalan Desa Badau, diduga kuat menyalahi aturan yang ada. Ujar Victory
Victory atau yang biasa akrab disapa Atup itu juga menambahkan, bahwa Pekerjaan Padat Karya tersebut yang seharusnya melibatkan masyarakat setempat, namun faktanya dikerjakan kalangan masyarakat yang bukan berasal dari Kabupaten Belitung, sejauh ini kalangan masyarakat setempat tidak dilibatkan. Terlebih dari itu berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, tampak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut memepergunakan alat berat. dalam Pelaksanaan Program Proyek Padat Karya. Disisilain menurut Atup, sangat menyayangkan, berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, tampak pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak didampingi pengawasan oleh Pihak PPK terkait. Terang Atup
Tim