PJ.Sekda Tanggung Ir.Suaidi,M.M.dan Tiem Disiplin ASN, Hanya Memberikan Sangsi Teguran Terhadap Mantan Sekda Tanggamus

PJ.Sekda Tanggung Ir.Suaidi,M.M.dan Tiem Disiplin ASN, Hanya Memberikan Sangsi Teguran Terhadap Mantan Sekda Tanggamus

Spread the love

 

Tanggamus – Wartakum7.com.26/09/2024.PJ Sekda Tanggamus Ir. Suadi, M.M dan Tim Disiplin ASN Tanggamus telah melakukan rapat terkait pelanggaran disiplin ASN Staff ahli Bupati Tanggamus

Seperti yang di ketahui pelanggaran displin ASN staff ahli bupati Tanggamus sudah melakukan pelanggaran disiplin berat akan tetapi Sekda Tanggamus yang merupakan pucuk Pimpinan ASN hanya memberikan sangsi Teguran kepada Staff ahli bupati Tanggamus

Dauri Ruansyah sangat menyayangkan sangsi yang diberikan hanya berupa teguran bukan sangsi berat sesuai dengan PP NOMOR 94 Tahun 2021

“Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum, Karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.” Ujarnya

Lebih lanjut Dauri sangat berharap peraturan tersebut harus berlaku untuk staff ahli bupati yang telah melanggar norma-norma atau pelanggaran disiplin ASN.

” Kita sangat kecewa kepada Tim Disiplin yang melibatkan intansi BKSDM Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus dan Pj Sekda Bapak Ir. Suaidi, M.M ini memeberi sangsi berupa teguran saja. Entah mereka takut atau mereka tidak tau peraturan yang berlaku,Perlu di ketahui bahwa saat Sekda Tanggamus di pimpin oleh Bapak Hamid Haryansyah Lubis yang Saat ini menjabat menjadi staf ahli Bupati Tanggamus 3 hari pegawai tidak masuk kerja mendapatkan teguran dan sangsi potongan gajih. Kok sekrang sudah jelas orangnya tidak masuk-masuk melebih 30 hari berturut-turut tanpa kejelasan hanya diberi teguran saja” Ungkapnya,(Alfian).