Plt Desa Pasir Munjul di Laporkan Wartawan Ke Polisi, Di Duga Pencemaran Nama Baik
Purwakarta | Wartakum7.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dadan Supriatna Plt Desa Pasir Munjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta (Senin,9/8/21) terhadap David Sanjaya wartawan Rajawali Sriwijaya berujung pelaporan ke pihak berwajib dengan laporan NO. POL: LP/B/674/VIII/2021/Jbr Res Pwk.
Adapun yang dilakukan Dadan Supriatna dengan cara mengupload video ke Facebook berisi perkataan, David telah melakukan pemerasan kepada Dadan sebesar Rp.25 juta serta menyebutkan melalui pemberitaan tersebut, David telah menyebarkan berita hoax dan merupakan wartawan abal abal.
Kejadian tersebut diketahui David dari saksi Asep dan memberitahukan video tersebut kepadanya. Merasa nama baik serta nama medianya Rajawali News Group telah dicemarkan, didampingi beberapa rekan media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) melakukan pelaporan ke Polres Purwakarta.
Menurut keterangan David kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, berawal kedatangannya ingin memperkenalkan diri dan investigasi perihal kasus temuan terkait adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.150.000,- yang diterima dari masyarakat dari Rp.300.000,- bahkan beras yang seharusnya sekarung, hanya diterima sekitarl 3 atau 4 liter.
Lebih lanjut David, lalu saya naikan berita sesuai kenyataan di lapangan, bahkan sebelumnya Dadan sempat mengajak bertemu, saya pikir ingin klarifikasi ternyata dia bukan klarifikasi. Selanjutnya dia meminta beritanya untuk tidak di beritakan dengan menawarkan uang sebesar 2 Juta Rupiah namun saya tolak,” imbuhmya.
“Nanti setelah berita ini naik, kalau merasa tidak benar dengan pemberitaan ini, silahkan gunakan hak jawab atau kita sama-sama ke masyarakat untuk klarifikasi,”ujarnya.
“Merasa tidak terima atas pemberitaan saya, bahkan saya dituduh memeras sebesar 25 juta rupiah,” lanjutnya. Lalu informasi yang diterima dari masyarakat berupa video rekaman, saya naikan menjadi berita. David menuturkan bahwa hal ini menjadi pembelajaran untuk pejabat lainya agar tidak anggap remeh terhadap wartawan.
Atas kejadian tersebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI NO.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau padal 310 KUHPidana dibawah 5 tahun. (Joko/Team)