Purwakarta | Wartakum7.com –
Sidang pertama Gugatan Konsumen ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta di anggap tidak hadir di karnakan pihak tergugat tidak membawa berkas Senin 28/03/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Sebelum nya pihak penggugat Oman Sueb, sebagai konsumen PT. Pos Indonesia yang merasa dirugikan lantaran uang kiriman dari istrinya yang dikirim dari arab saudi melalui jasa PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, di duga ada yang mencairkan tanpa sepengetahuan konsumen (Oman Sueb), sehingga Oman Sueb merasa dirugikan (red).
Kuasa hukum penggugat, Junfi SH,CLA,CLI & Fartners mengajukan gugatan sederhana ke PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta yang beralamat di Jl.Kornel Singawinata No.105 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. di PN Purwakarta, dengan Nomber Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta jatuh pada Hari Senin (28/3/22).
Setelah di hari persidangan pertama digelar, Kuasa Hukum Penggugat sudah menyiapkan kelengkapan berkas-berkas, Namun pihak tergugat PT. Pos yang datang hanya karyawan biasa dan tidak membawa berkas apapun dan dinyatakan tidak hadir oleh pihak Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dalam hal tersebut, persidangan di lanjut tanggal 4 April 2022, untuk menindak lanjuti gugatan konsumen yang di dampingi kuasa Hukum Penggugat terhadap PT Pos Indonesia Cababang Purwakarta, dimana memang belum ada titik temu untuk kedua belah pihak.
Selain itu Kuasa Hukum Penggugat mengatakan kepada Awak Media Wartakum7.com. “selain gugatan perdata, kami juga akan lapor ke pihak yang berwajib/polisi, terkait dugaan pemalsuan data, tanda tangan dan sidik jari, bila mana tidak ada titik temu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta”, Tegas nya.
Akan tetapi sampai berita ini di turunkan pihak PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta Balum bisa di konfirmasi.
(Team)