Polres Purwakarta Panggil Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan
Purwakarta | Wartakum7.com – Berawal dari viralnya vidio yang di unggah di media sosial Facebook (FB) oleh akun yang bernama Facengko Clasic Jadul di Group Inpas Munjul kini menjadi perbincangan hangat di kalangan media karena di anggap mencemarkan nama baik media Rajawali News dan wartawan bernama Davit Sanjaya.
Asep anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu saksi di panggil Unit 4 Tipidter Polres Purwakarta (Senin,23/08/21). Saat dimintai keterangan beberapa awak media mengenai kesaksiannya di Polres Purwakarta membeberkan isi vidio yang di unggah oleh akun Facebook Facengko Clasic Jadul dianggap mencemarkan nama baik Media Rajawali News dan beserta wartawan. Lebih lanjut Davit, setelah dirinya memberitakan dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pasirmujul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta”, imbuhnya
Dalam vidio tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Desa Pasirmujul Dadan, menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar alias Hoax. Masih menurut Dadan, sebelum berita mengenai pemotongan bansos di publish, wartawan Davit menelepon dan meminta uang sebesar Rp.25 juta kalau tidak mau naik berita dan itu menurut saya suatu tindakan pemerasan ,” Dadan di dalam vidio tersebut. Sehingga davit melaporkan tindakan pencemaran nama baik Media Rajawali News juga atas nama dirinya Davit Sanjaya. (Agung/Team)