Tangerang Selatan | wartakum7.com, – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan Polda Metro Jaya bersama Polsek jajaran menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan selama bulan Maret-April 2025 di wilayah hukumnya, dan berhasil mengamankan 22 orang pelaku dari berbagai tindak kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (begal), hingga pencurian dengan pemberatan, acara dilaksanakan di halaman Mapolres Tangerang Selatan. Selasa 29/04/2025
Acara Konferensi Pers di hadiri serta di pimpin langsng oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H, S.I.K, M.Si, Wakapolres Tangerang Selatan kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, S.T.K, S.I.K, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H, M.H, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA, S.H, M.H. CPHR, CBA, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H, M.M, Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustiono, S.E, S.I.K, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gus Prihatin Zen, S.H, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya. S.H, M.H, Kapolsek Curug AKP Kresna Ajie Perkasa, S.I.K, Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, S.H, dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP M. Agil Sachril, S.H.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor I. Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek jajaran telah mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, 3 buah senjata api, 21 buah kunci letter T, & 3 unit ponsel hasil curian. Serta telah menangkap para pelaku sekaligus penadahnya”. Tutur AKBP Victor.
Kapolres menambahkan “Bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 10 tersangka, lengkap dengan penadahnya sebanyak 6 orang. Kedua, kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan dua pelaku. Ketiga, tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak lima orang pelaku, termasuk modus pecah kaca, pembobolan rumah kosong, hingga toko kelontong.
serta pencurian dan kekerasan atau yang sering disebut begal” jelas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Jajaran Polres Tangerang Selatan tidak ada kompromi dan tidak mentolerir terhadap bentuk tindak kejahatan apapun itu baik kejahatan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dan lain sebagainya. Jajaran Polres Tangerang selatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan bila menjadi korban tindak pidana dan bila merasa terganggu keamanannya akan ditangani dengan profesional, transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Di antaranya, Pasal 363 KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tommy