Kabupaten Tangerang | wartakum7.com – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial MRH (21) warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.
Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. SH, S. IK, M. Si melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi. SH. S.IK menerangkan, peristiwa itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).
“Peristiwa kriminal itu terjadi sekitar jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi jadi pelaku lebih leluasa melancarkan aksinya, kata Kapolsek Maryadi saat konferensi pers di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).
Modus yang digunakan oleh tersangka MRH (21) dengan cara memesan order melalui aplikasi Go-Car dari Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat menuju Indomaret Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Setelah melewati titik tujuan sekitar 3 kilometer, tersangka meminta korban putar balik dan masuk ke gang sempit. Namun korban menolak, kemudian tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.
“Kemudian terjadilah perkelahian di dalam mobil. Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan,” ucapnya.
Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.
“Petugas pun langsung mengamankan tersangka & memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau,” papar Maryadi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhanan untuk biaya pernikahannya. sedangkan pelaku saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap / serabutan, Sedangkan kondisi korban telah berangsur membaik.
Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna merah hitam nopol B 1460 VKM, satu buah pisau Cutter, satu kemeja lengan pendek warna merah, dua unit Handphone merk Samsung J6 Plus warna hitam dan Handphone Vivo Y71 warna hitam serta satu buah tas gendong warna coklat.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan UU KUHP Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tommy)