Cianjur | Wartakum7.com – Yudi Rustandi Bin Ade (37/th) bertempat Tinggal di Kp Wanasari RT/RW. 006/001, Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, ia adalah salah satu dari tiga ahli bersaudara dan merupakan Ahli Waris Syah dari Almarhum, Ade Bin Jarkoni lebih dari 11 Tahun Memperjuangkan atas hak-haknya dimana perjuangan tersebut untuk mengurusi surat-surat Tanah berupa Sertifikat tanah yang sebelumnya tanpa seizin dan sepengatahuannya beralih Tuan menjadi nama orang lain.
Sejak Tahun 2010 Yudi adalah seorang patriot dihadapan Ibu dan kedua adik-adiknya, ia memiliki tekad yang kuat, semangat juang yang menggebu – gebu, bertujuan untuk merebut hak – haknya, atas ulah tangan-tangan dzholim yang sengaja dan direncana merampas haknya berupa Tiga Sartifikat, mengalihkan Hak Atas Tiga Bidang Tanah, yang merupakan harta peninggalan Bapak nya Almarhum Ade Bin Jarkoni sebagai Pemilik 3 Buku Sartifdikat dan Tiga Bidang Tanah namun saat ini sudah beralih kepemilikannya.
Yudi menyikapi hal ini adanya sebuah keganjilan yang menurutnya saat berjalan mengurusi permasalahan tersebut ia merasakan diawali dengan penuh teka-teki, disertai bungkamnya informasi yang tertutup rapat, baik dari pihak Desa, Gapoktan maupun PPAT/Camat Agrabinta, apa yang melatar – belakangi, sebab akibat adanya Pengambilan Sartifikat yang berada di BRI Cabang Cianjur, dan bagaimana caranya Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Agrabinta dengan mudah dapat mengalihkan 3 Bidang Tanah diluar Standar Ofrasional Prosudur (SOP), tiga buah buku sartifikat sebagai bukti kepemilikan syah atas nama Ade Bin Jarkoni Nomor. 1, 1159 Luas 255 m2, Sartifikat No. 1276 Luas 2.585 m2
dan Sartifikat No. 1116 Luas 10.365 m2, terletak di Blok Pasirnangka Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Masalah tersebut mulai terkuak Di tahun 2021 dimana Petugas BRI Cabang Cianjur yang memberikan informasi terlampir (arsif) berupa :
1. Berita Acara Serah Terima Kredit Tanggal 15 Februari 2012, anatara
pihak BRI Cabang Cianjur Budi Pumawan dengan Petugas PTPN VIII
Cikaso Johansyah, di dampingi dua Orang Saksi yait : Dini Sriperda (35/th), dan Wawan Koswara (55/th), di dalamnya terdiri sejumlah 32
Sartifikat 11 Orang Pemilik Sartifikat,
2. Satu lembar photo Copy KTP Ade Bin Jarkoni, yang habis masa
berlakunya, Nik yang berbeda, pada pada wajah yang sudah disamarkan, tandatangan yang berbeda .
3. Lampiran Surat Permohonan dari Ade. S bin Jarkoni tanggal 25 Februari 2012,
yang berisi identitas yang berbeda, tanda tangan diatas materai yang tidak sama, yang diketahui dan setempel oleh Kepala Desa Mekarsari
Engkos Kosasih Atas Nama Camat Agrabinta Dedi Mulyadi.
4. Lampiran Tanggal 7 Februari 2012, berupa Rekomendasi dari
Gapoktan ABUDI/60Th, diketahui /stemple Kepala Desa Engkos Kosasih
dan An Camata Agrabinta Dedi Mulyadi
5. Berita Acara Serah Terima Dokumen Kredit Tanggal. 16 Februari 2012
anatara Johansah Petugas PTPN. VIII dengan Odin Sunardi gabungan kelompok tani (Gapoktan)
yang berisi sejumlah 32 Sartifikat, sebelas Orang Pemilik”, Jelas Yudi.
Masih Kata Yudi “Bahwa masala ini bisa disimpulkan dengan keberadaan sejumlah sartifikat sudah tidak lagi berada di BRI Cianjur atau muara akhir di Odin Sunardi (Gapoktan) dan diyakini semua dokumen tadi, dibuat secara terencana, dilakukan secara corporasi, dibuat dengan cara meniru atau cara memalsukan dokumen dan tanda tangan diatas materai dengan cara Palsu, bahwa Ade Bin Jarkoni tanggal 28 September 2011, sementara berkas yang berceceran semuanya peristiwa dibuat dan dilakukan oleh sekelompok oknum tadi terjadi di Tahun 2012, ironis sekali orang yang meninggal bisa tanda tangan !?….”,Paparnya.
Disampaikan Edi Bin Atat (55/Th) pada akhir September 2021 sebagai penggarap dan sebagai penguasaan objek atas Tanah yang terakhir, sejak 12 Agustus 2016, ia membeli dari seseorang Hj. Farida Warga Tanggeung kabupaten cianjur. dengan bukti kebenaranya adalah berupa Akta Jual Beli AJB No. 37 Tahun 2010, yang dibuat oleh PPAT Kec Agrabinta, dimana didalamnya berisi tanda tangan Ade Sukardi dan sejulmlah Ahli Warisnya, yang dibuat secara meniru, dan atau dibuat dengan cara palsu.
Setelah melihat AJB yang dipertunjukan Edi (Penggarap) kepada Yudi (ahli waris Ade Bin Jarkoni) kemudian para ahli waris berlanjut mendesak kepada PPAT Agrabinta.
Pihak PPAT Agrabinta tentang arsif tersebut beberapa hari yang lalu, namun pihak PPAT hanya memberikan keterangan bahwa saat ini petugas yang sebelumnya sudah tidak lagi bekerja (Pensiun) di kantor PPAT Agrabinta, sudah tidak lagi memiliki arsif Berita Acara Persetujuan Ahli Waris (Warkah) yang biasanya dijadikan Dasar Penerbitan Akta autentik, selain dari melakukan keabsyahan Sartifikat (falidasi Sartifikat) kendati demikian Dedi Mulyadi sebagai pelaku harian PPAT Agrabinta.
Saat dikomprotir para pihak di Kantor Kecamatan Agrabinta Rabu (20/10/2021), Sudarno selaku PPAT dan dibantu Aris Bahtiar kasi Trantib dimana dirinya tidak bisa menunjukan : Arsif Berita Acara Persetujuan ahli waris, dan tidak bisa menjelaskan yang sebenarnya Penjual, dan pelaku penanda tanganan dalam AJB, begitupun ungkap saksi Acep Suganda (55/Th) Sekdes Non aktif, penyederhanaan penyelsaian perakara yang dilontarkan oleh : Dedi Mulyadi (petugas PPAT nonaktif) Acep Suganda (Sekdes nonaktif) Odin Sunardi (Gapoktan nonaktif ) Wawan Koswara (mediator Pembeli) menyampaikan kepad ahli waris Ade Bin Jarkoni dengan berupa Pengakuan (mengakui kesalahan) atas perbuatannya, berupa mengganti segal jenis kerugian ahli waris.
Dalam hal ini yang berkaitan sepanjang pihak lainnya bertanggungjawab (tanggung renteng) alasan tertundanya penggantian, Yadi Cs masih menunggu kesanggupan Rustandi Camat
/PPAT Agrabinta (non aktif), penyelsaian dengan menyemai janji yang tidak pernah ditepati adalah salah satu pemicu terjadinya Laporan yang
dilakukan Oleh Ahli Waris Kepada pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Jawa Barat Tanggal 25 September 2021, Perihal : Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechmatige daad Maladministrasi yang dilakukan secara
Korporasi, maka atas perbuatan para terlapor Ahli Waris Ade Bin Jarkoni kehilangan tiga buku Sartifikat, tiga bidang Tanah, total jumlah kerugiannya mencapai Rp. 250,000,000,-
Saat dikompirmasi media Wartakum7.com rabu 20 Oktber 2021, menyebutkan sebagai
Pelapor adalah : Yudi Rustandi Bin Ade, Dkk, di dampingi M. Mahendra.
Terpisah ZHOLAR (21/10/2021) sebagai Anggota dan penasehat Pemuda Pancasila Kecamatan Agrabinta, kabupaten Cianjur ia menjelaskan terdiri sejumlah Terlapor dan Turut Terlapor adalah:
1. Terlapor I, Rustandi, S.Pd, S.Ip, M.Si, sebagai Camat/PPAT Agrabinta
nonaktif
2. Terlapor II, Engkos Kosasih ( Kepala Desa Mekarsari nonaktif )
3. Terlapor III, Dedi Mulyadi ( Petugas PPAT Agrabinta Nonaktif )
4. Terlapor IV, Acep Suganda ( Sekdes Desa Mekarsari non aktif ) .
5. Terlapor V, Edi Bin Entat ( Penggarap )
6. Terlapor VI, HJ. Farida ( Pembeli )
7. Terlapor VII, Odin Sunardi ( Gapoktan nonaktif )
8. Terlapor VIII, Abudin Gapoktan Nonaktif
9. Turut Terlapor I Kepala Administratur PTPN VIII Cikaso
10.Turut terlapor II Direktur Bank BRI Cabang Cianjur
11.Turut terlapor III Direktur Utama Bank Woori Bewrsadara
12.Turut terlapor IV Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur Base
1. Almarhum Bapak Ade Bin Jarkoni adalah sebagai peserta Nucles Estatte and Smalholder (NES) pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) berdasarkan Surat Keputusan : Menteri Pertania No. 679.KPTS/UM/1974, Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 589-Binprod/1982 Tangal. 10 Mei 1982, Surat Keputusan Bupati Darah Tingkat II Cianjur No. 055-525/SK.63/Pel/1983 Tanggal 20 Juli 1983 Tentang pelaksanaan Nucles Estatte and Smalholder NES pola PIR .
2. Berdasarkan Surat Keterangan PELAPOR sebagai Ahli Waris Syah dari Almarhum Bapak Ade Bin Jarkoni Nomor. 474.21/109/KS/1X/2021 .
3. Surat Keterangan Kematan Nomor. 474.3/09/Pelum/IX/2011 Almarhum
Bapak Ade Bin Jarkoni, pada Tanggal 28 September Tahun 2011. (Mz/Red)