Jakarta | Wartakum7.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pelantikan Andika dilaksanakan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.
Setelah pembacaan surat keputusan, Presiden Jokowi memimpin pengambilan sumpah jabatan atas Andika Perkasa.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Andika.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” tuturnya.
Proses pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut hadir. Turut hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Dengan pelantikan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purnatugas.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI.
Usul tersebut lantas diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada 3 November 2021.
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.
Usai proses fit and proper test pada 6 November 2021, Komisi I DPR RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Persetujuan itu lantas disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021.
Seperti di ketahui Andika merupakan panglima TNI kelima yang berasal dari matra TNI Angkatan Darat setelah Jenderal TNI Endriartono Sutarto (2002-2006), Jenderal TNI Djoko Susanto (2007-2010), Jenderal TNI Moeldoko (2013-2015), dan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (2015-2017).
Pria kelahiran 21 Desember 1964 ini lulusan Akademi Militer Angkatan 1987 sebelumnya pernah menjabat Komandan Batalyon 32 Grup 3/Sandha Kopassus (2002), Komandan Rimdam Jaya pada 2011, dan Komandan Korem 023/KS pada 2012. Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera Kodam I/Bukit Barisan. Pada 2013, Pada 2014, Andika menggantikan posisi Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Jokowi. Kemudian, pada 2016, Ia juga pernah melaksanakan operasi di Timor Timur (1990), operasi teritorial di Timor Timur (1992), dan operasi bakti TNI di Aceh (1994).
Selanjutnya pada Januari 2018, Andika naik jabatan menjadi Komandan Kodiklat TNI AD dan menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada Juli di tahun yang sama. Tak lama berselang, dia dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD) menggantikan Jenderal Mulyono pada November 2018. (Red)