Proyek Tanpa Papan Nama,Di Wilayah Kecamatan Trucuk Diduga Telah Melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008

Proyek Tanpa Papan Nama,Di Wilayah Kecamatan Trucuk Diduga Telah Melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008

Spread the love

wartakum7.com – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro diduga fiktif. Pasalnya, kegiatan jalan usaha tani tersebut tidak jelas darimana sumber anggarannya.Jumat 3 Maret 2023

Mulai awal pekerjaan hingga kini plang merek (papan nama proyek) belum juga terpasang. Sehingga masyarakat setempat menuding pekerjaan jalan usaha tani tersebut adalah proyek yang tidak jelas atau proyek fiktip.

Dari hasil pantauan pewarta di lapangan mulai awal kerja hingga pekerjaan selesai plang merek tidak dipasang dan sumber dananya tidak jelas sehingga pekerjaan itu dinilai fiktif,” Ungkap salah seorang masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya.

Ia menilai, Kepala desa atau pun pihak rekanan sengaja tidak memasang plang merek kegiatan. Dengan tujuan agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan masa hari kalender pekerjaan tersebut.

Pengerjaan jalan usaha tani di duga hanya dikerjakan sekitar 3 minggu. Pekerjaannya terlihat dikerjakan secara buru-buru, sebab pekerjaan dilaksanakan di bulan Desember atau akhir tahun 2022.

“Wajar pekerjaan cepat selesai, sebab pekerjaan tersebut hanya menggunakan pedel tanpa menggunakan prikes pabrikasi.

“Dengan ketebalan sekitar 5-7cm, dan pekerjaan tersebut dinilai masyarakat mengurangi volume pekerjaan dan menyalahi aturan spek,” pungkasnya.

Salah satu pemakai Jalan Usaha Tani, Warga setempat mengakui pekerjaan itu jelas menyalahi aturan atau melanggar spesifikasi pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan itu dikerjakan secara tidak transparan.

“Entah itu program Negara, Kabupaten, Provinsi ataupun Program Desa.Yang jelas Plang merek tidak ada, dan sumber dananya tidak jelas,” Ungkapnya.

Ia berharap kepada Pemerintah, dan Camat setempat beserta Dinas terkait agar mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan tersebut.

“Pekerjaan ini sudah selesai, meskipun demikian masyarakat meminta kepada Dinas terkait agar pekerjaan itu di evaluasi dan di audit kembali,” ujarnya.

 

Camat Trucuk Supranata, S.Sos., M.M,saat di hubungi pewarta melalui fia Wasapp terkait permasalahan ini, Camat mengungkapkan Insya Allah sudah saya monev, tapi coba saya konfirmasikan ke kasi pmd dulu mas, sebab beberapa desa ada yg belum dipasang untuk papan nama tersebut, dan beliau sanggup memenuhi dalam waktu paling lama 14 hari setelah monev.

Di sisi lain Kades Guyangan Aida Mustofa Mengungkapkan bahwa papan nama tersebut sudah di pasang dan proyek itu juga jelas. Papan nama tersebut hilang bisa jadi tidak ada karena suatu hal dan tidak perlu saya sebutkan dengan alasan takut menyudutkan orang lain.’Ungkapnya.

Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Dinas terkait lebih detail untuk mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan tersebut.Dengan tujuan agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang kembali.

[ reporter sardiono/tim ]