Purwakarta | Wartakum7.com – Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat.
Ratusan Anggota Ormas dan LSM dari berbagai Elemen Masyarakat yang tergabung pada Forum Ormas dan LSM dan perkumpulan di kabupaten Purwakarta dalam bersatu menyusun barisan “Terciptanya Organisasi Aliansi Purwakarta Bersatu.
👉Ormas GMPB (gerakan masyarakat purwakarta bersatu)
👉ormas BANASPATI( barisan nasional patriot sejati)
👉Ormas Garda pasundan
👉Ormas BPPKB Banten
👉 Organisasi HAPI DPC PWK
👉organisasi Iwo indonesia
👉LSM LODAYA
👉LSM CAKRA
👉LSM BARAK
👉LSM GEMPAL
👉 Perkumpulan GAPSA
Selain itu,Dari Pihak Aliansi Purwakarta Bersatu sudah melayangkan Surat Audensi terhadap Pihak Pt KJP dan JCO Diduga tidak mengindahkan Surat Aliansi Purwakarta Bersatu.
Andi Sebagai Perwakilan Aliansi Purwakarta Bersatu mengatakan,dalam pembangunan JCO ada dugaan belum memiliki izin,
Selain itu,Aliansi Purwakarta Bersatu,sudah konfirmasi terhadap BPMPTSP Purwakarta,hal tersebut dari pihak BPMPTSP mengatakan saat ini dari pihak Perusahaan PT JCO sedang mengurus izinnya ungkap nya ke Aliansi Purwakarta Bersatu.
Selain itu,Para Ketua LSM dan Ormas sangat kecewa sekali dari pihak Perusahaan tersebut tidak hadir.
Namun,ada dugaan Perusahaan swasta dalam membangun Gedung apakah sudah ada izin,yang saat ini dalam polimik tersebut.
Dalam kajian analisis ini, untuk mendapatkan hasil yang tepat khususnya mengenai Andalalin pada kawasan yang di tinjau maka digunakan pedoman analisis sebagai acuan yaitu :
1.Perundang undang
1. Perundang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2.Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.
2.Peraturan Pemerintah.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak ,serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan lalu lintas dan Angkutan jalan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun. 2013 tentang Jaringan lalu lintas dan Angkutan jalan
Aliansi Purwakarta bersatu meminta untuk pemerintah kab.purwakarta melalui intansi terkait, Agar menindak tegas atas dugaan pelangaran regulasi, dan pihak Aliansi purwakarta bersatu
Selain itu,meminta untuk di fasilitasi untuk mediasi atas dugaan pelangaran Regulasi kepada Dinas terkait,Ungkap Ketua kordinator aliansi purwakarta bersatu
Selain itu,Aliansi Purwakarta Bersatu,Akan Audensi ke Dinas Cipta karya,Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub Purwakarta.
(Agung)