BOJONEGORO (wartakum7.com) – Pasca mencuatnya kembali permasalahan Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, masyarakat setempat mulai angkat bicara.
Beberapa warga yang tercatat sebagai pemohon PTSL di tahun 2019 tersebut, mengaku harus kembali mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat mereka, meski sebelumnya telah membayar Rp 450 ribu kepada panitia.
Bahkan tak tanggung – tanggung, besaran biaya tambahan yang disebut – sebut sebagai biaya seiklhasnya tersebut, adalah senilai 1 juta rupiah per pemohon.
Seperti yang dikatakan oleh beberapa warga saat dijumpai awak media dilokasi, mereka menyatakan telah dimintai sejumlah uang untuk menebus sertifikat milik mereka sendiri.
“Niki sertifikat pun dados nebuse arto setunggal juta (ini sertifikat sudah jadi nebusnya uang sebesar satu juta), nek mboten arto setunggal juta mboten angsal sertifikat (kalau tidak ada uang satu juta tidak dapat sertifikat),” terang mereka.
Sementara itu, Tarmuji, anggota BPD Jatimulyo membenarkan adanya biaya tambahan tersebut, ia mengatakan bahwa uang satu juta itu digunakan untuk keperluan persaksian desa atau menyelesaikan masalah ahli waris.
“Uang itu diserahkan ke pihak desa, untuk menyelesaikan persetujuan ahli waris di Balaidesa, yang nantinya menghadirkan saksi perangkat dan saksi waris,” jelas Tarmuji.
Disisi lain, semua hal tersebut juga dikuatkan oleh ungkapan Kepala Desa Jatimulyo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, biaya tambahan seiklhasnya itu juga digunakan untuk mengganti fotocopy, materai dan keperluan lainnya.
Dari semua hal diatas, masyarakat pemohon PTSL Desa Jatimulyo tahun 2019 jelas – jelas dirugikan, karena harus membayar kembali untuk pengambilan sertifikat yang sudah jadi, sesuai keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. ( NO )