PTSL Secara Resmi di Bojonegoro belum di Sosialisasikan pihak BPN

PTSL Secara Resmi di Bojonegoro belum di Sosialisasikan pihak BPN

Spread the love

Bojonegoro,- Wartakum7.com – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dengan tema “Peran ATR/BPN dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat”

Dari jumlah 51.864 bidang yang di Bojonegoro, BPN mentargetkan kurang lebih 35.280 bidang, dengan pembagian rincian 5000 bidang kegiatan sudah berjalan dalam bentuk pemasangan patok dan pengukuran yang dikerjakan oleh petugas BPN sendiri atau swakelola, sedangkan untuk 30.285 bidang kegiatan pengukuran pemetakan dilaksanakan oleh rekanan pemenang tender dari Kementerian ATR BPN, yang sampai saat ini belum ada kegiatanya.

Agus Susanto (Kasi pengendalian dan penanganan sengketa) menegaskan ” program PTSL di Kabupaten Bojonegoro belum pernah ada kegiatan sosialisasi yang menyampaikan tentang keperluan dan sumber anggaran pembiayaan,, sampai saat ini masih tahap penyuluhan dan pengarahan petunjuk kepada panitia desa, serta melakukan proses pengukuran juga pemasangan patok, alias mencuri start, dikawatirkan tidak dapat terselesaikan bidang yang ditargetkan”.

Program ini sudah dibiayai dari pemerintah pusat bersumber dari ABPN , Agus Susanto juga membenarkan bahwa ada alokasi anggaran senilai 11.127.300.000 untuk kegiatan program PTSL,

ada pula pembiayaan yang perlu dipenuhi calon pemohon, seperti biaya pengadaan dan pemasangan patok, biaya pengadaan meterei, foto copy berkas, selebihnya sudah ditanggung oleh pemerintah.”katanya,

Menyinggung munculnya biaya tambahan yang harus dibayar oleh pemohon pada pelaksanaan Program PTSL tahun lalu, merupakan hal yang tidak rahasia lagi, diketahui ada yang mencapai nilai 500 ribu bahkan ada yang mencapai 800 ribu, “BPN sudah menerbitkan surat edaran yang menegaskan, bahwasanaya kekurangan yang harus dibayar atau ditanggung pemohon, harus mengacu pada ketentuan peraturan SKB 3 Menteri, yakni berkisar 150 ribu, adanya penambahan lebih dari itu, kami dari BPN tidak mengetahui, itu kewenangan panitia tingkat desa dan tim yang hadir dalam koordinasi”, tegas Agus Susanto.

“PTSL di Kabupaten Bojonegoro belum ada sosialisasi dari ATR/BPN dan APH secara resmi”, tegas Agus susanto ditemui dikantornya senin pagi. (11-4-22/09:03)

Namun Pada saat penyuluhan telah di sampaikan bahwa agar dalam pengumpulan dan penggunaan terkait anggaran tetap mengacu pada ketentuan SKB 3 menteri,tandasnya ( NO )