Purwakarta Geger : Beredar Vidio Digrup WhatsApp ibu-Ibu Tidak Jadi Makan Pizza Yang Dibeli Dari Yomart Lantaran Sudah Berjamur
Purwakarta | Wartakum7.com – Geger dan viral sebuah vidio berdurasi 19 detik terlihat di vidio dua orang perempuan sedang membuka makanan yang dibelinya dari sebuah mini market yang ada didaerah Purwakarta yang sampai saat ini menjadi perbincangan khalayak di grup whatsApp seluler (4/8/2021).
Perberbincangan dua perempuan yang lagi serius berlangsung dalam vidio tersebut sambil membuka makanan dari sebuah kotak bermerek bread.co Pizza yang tersaji saat dibuka satu persatu dan terlihat saat dibalik dari potongan oleh dua perempuan tersebut satu persatu bawahnya terlihat kehitam-hitaman mirip jamur.
Namun di vidio itu juga seperti ada sebuah kekesalannya dua perempuan tersebut yang sedang asik memvidiokan makanan pizza, saat dua perempuan diperkirakan mau memakan pizza tersebut, lalu mengecek satu persatu pizza yang masih ada di dalam kotak bermerek bread.co Pizza tersebut ibu itu mengatakan, “beli ini di Yomart Bojong lihat bawahnya, ih ih kok gila sih, gimana ini Yomart Bojong,” jelas percakapan dua perempuan tersebut.
Tim Jurnalis Wartakum7 Purwakarta langsung terjun ke lapangan mengecek kebenaran sesuai apa yang ada di vidio tersebut, dan langsung menanyakan kepada salah seorang yang ada dalam vidio tersebut Kamis (5/8/2021).
Setelah dikonfirmasi kepada diantara yang bersangkutan pihak dua perempuan tersebut salah satunya bernama ibu Mira dirinya membenarkan memang telah membeli Pizza tersebut dari Yomart yang ada di Bojong Sawit Purwakarta.
Mira sebagai konsumen Yomart mengatakan dirinya membeli pizza di Yomart Bojong Sawit dan setelah sampai dirumah dan di buka ternyata Pizza tersebut telah berjamur dan kadarluwarsa, “jelas itu Sangat merugikan konsumen dan sangat berbahaya bagi kesehatan yang memakan nya,” tandasnya.
Terpisah dihari yang sama pihak Yomart saat dimintai keterangan melalui supervisor Yomart Purwakarta bernama mengaku bernama Budi, dirinya mengakui dan membenarkan atas kejadian tersebut namun sebelumnya dirinya enggan atas kejadian untuk dipublikasikan.
Budi membenarkan adanya kelalaian pekerjanya yg berada di Yomart beralamatkan Bojong Sawit Purwakarta. “Iya saya salah itu terjadi karena keteledoran anak buah saya pak,” pungkasnya.
Namun sangat ironis dan disayangkan ketika sebuah swalayan ternama sekelas Yomart begitu memperhatikan dalam penjualan masih saja mengecewakan pembeli (konsumen) dan terlebih-lebih berujung merugikan.
Hal ini pun ditanggapi Yadi Permana. SH (Sekjend LPKSM SATRIA) “saya mendapat laporan atas adanya barang atau makanan tidak layak konsumsi atau kadaluarsa yang dibeli konsumen disalah satu mini market yang ada di Purwakarta menanggapi hal ini dengan serius karena ini adalah bagian dari salah satu tugas kami untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan melakukan perlindungan terhadap konsumen atau melakukan advokasi Terhadap Konsumen, ” tegas Yandi dikantornya (Jum’at, 6/8/21).
Masih kata Yandi, sesuai dengan tugas dan fungsi kami, di atur dalam UU No.8 Tahun 1999 , PP No.89 Tahun 2019 dan PP No.58 Tahun 2001, nah dengan adanya kejadian Ini kami harus bergerak agar tidak terjadi kepada konsumen lainnya, sebagai mana telah di atur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mempunyai hak sesuai dengan Pasal 4 hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk di dengar pendapat dan Keluhannya atas Barang dan/atau jasa yang di belinya dan di gunakanya, hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk di perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya, dan Pasal 19 angka 1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa tang di hasilkan atau di perdagangkan dan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian.
“Lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan Pasal 22 Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi Jaksa untuk melakukan pembuktian Pasal 23 Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak melakukan tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dapat di gugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen,” paparnya. (Tim Purwakarta).