Raja,Sakrani Selaku Pihak Penggugat Mempertanyakan ke PN Kota Agung, Kapan di Eksekusi

Raja,Sakrani Selaku Pihak Penggugat Mempertanyakan ke PN Kota Agung, Kapan di Eksekusi

Spread the love

 

Tanggamus Wartakum7.com.terkait lahan berupa tanah Raja’sakrani selaku pihak penggugat yang keabsahnya sudah menang sampai ikrar ke MA, dari tahun 2018, sampai saat ini belum juga di eksekusi Selasa (17/10/23).

Tokoh Adat Gelar’ Raja Penyimbang Ratu, Sakrani Yusuf Selaku penggugat dalam kesempatan jumpa pers, di kantor pengadilan negeri kota Agung kabupaten Tanggamus, ia menyampaikan Dan mempertanyakan kepada pihak instansi APH, pengadilan negeri kota Agung, kapan lahannya yang berupa tanah tersebut di eksekusi,”tegasnya.

Masih ia menyampaikan ketika tahun 2018, saat ia memenangkan sampai ikrar MA, perkara lahan berupa tanah tersebut, pernah di eksekusi Namun gagal sebatas pembacaan, karena saat itu masih dalam situasi keadaan covid19, sampai saat ini sudah berjalan selama lima tahun karena ini sudah masuk tahun 2023, belum pernah di tindak lanjuti eksekusi kembali itu yang menjadi pertanyaan,”ungkapnya.

Lanjut tokoh Adat Gelar’Raja Penyimbang Ratu sakrani Yusuf menyampaikan atas hasil pertemuan kepada ketua pengadilan negeri kota agung, dalam waktu dekat satu minggu atau dua minggu ini akan segera kita eksekusi lahan tersebut,”katanya.

Sakrani selaku penggugat sekaligus tokoh Adat gelar’raja penyimbang ratu ia berharap kepada instansi terkait khususnya pengadilan negeri kota Agung, perkara ini segera di tindak lanjuti proses secepatnya di eksekusi,”harapnya.(Alfian)