Karawang | Wartakum7.com – Hari sabtu 4 November 2023, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dilaksanakan di Gedung Sidang DPRD Karawang.
Rapat Paripurna di laksanakan dengan sebanyak 6 (enam) agenda rapat, diantaranya: penggantian anggota Dewan antar waktu disisa masa jabatan 2019 – 2024, pengesahan pengumuman pemberhentian Bupati dr.Hj. Cellica Nurrachadiana dan usulan pengangkatan Wakil Bupati H.Aep Syaepuloh, SE.
Paripurna di pimpin Ketua DPRD Karawang, H.Budianto.SH, di dampingi Wakil Ketua Ajang Sopandi, Suryana, SH, Anggi Rostiana T. A.Md dan di hadiri para anggota Dewan juga oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati H. Aep dengan agenda rapat sebagai berikut:
1. Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Karawang dengan sisa masa bhakti Tahun 2019 – 2024, atas nama Nurali, S.Pd.i.
2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB.
3. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang :
a. Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
b. Raperda tentang Desa
c. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
d. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.
4. Pembentukan Pansus – Pansus DPRD :
a. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
b. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
5. Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021 – 2026 karena mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Anggota Legislatif dan menunjuk Wakil Bupati Karawang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang.
6. Usul pengangkatan Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Hadir pada kesempatan tersebut: Sekretaris Daerah, FORKOPIMDA, Para Asisten, Kelompok Pakar, Kepala OPD se-Kabupaten Karawang, Staff Ahli Bupati, para Inspektur Pembantu, seluruh Sekretaris Dinas maupun Sekretaris Badan, Pimpinan BUMN- BUMD, Camat, Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Karawang, pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan Parpol, pimpinan Ormas, Ormas Kepemudaan dan Pimpinan LSM serta pimpinan Pers se-Kabupaten Karawang.
(Manurung).